Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
JAGAT media sosial dihebohkan dengan viralnya kasus Putri Balqis, istri yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), tapi justru ditahan oleh Polres Metro Depok. Karena sudah belasan kali, korban menolak tawaran restorative justice dari suami si pelaku KDRT.
Kabar viral itu diunggah oleh adik korban di media sosial. karena kaget sang kakak yang justru korban malah ditahan. Itu pun tidak langsung ditahan, tapi menunggu di Polres sampai dua hari lamanya dan tidak boleh pulang, meski kondisi korban drop.
"Kakak gue masuk UGD karena drop 2 hari disuruh nunggu di polres dan ga boleh pulang. Didesak untuk ambil jalur damai dengan keluarga suaminya. Btw KDRT sudah berlangsung belasan kali dan sudah 14 tahun kakak gue bertahan," tulis pemilik akun @saharahanum di Instagram.
Baca juga : Kenapa Korban KDRT Depok Jadi Tersangka? Ini Kronologi Versi Polres Depok
Ia mengatakan, kekerasan yang dialami kakaknya, Putri Bilqis sudah sering terjadi selama 14 tahun pernikahan dengan Bani Idham, bahkan belasan kali hampir kehilangan nyawa. Korban memilih bertahan bukan satu alasan, tapi karena pelaku yang juga suaminya mengancam akan menghabisi keluarganya jika dia melapor ke polisi.
"Kaka saya ini korban KDRT sudah sangat parah. Kami melapor ke Polres Depok meminta perlindungan peradilan karena selama ini kakak sama diancam suaminya kalau suaminya akan membunuh keluarga kakak saya. Makanya dia selama 14 tahun diam dan bertahan. Kenapa kakak saya ditahan pak?" cuit adik korban.
Baca juga : Duh, KDRT yang Diterima Putri Balqis Bukan yang Pertama, Sejak 2016
Saat diwawancarai media, ayah korban, Noviansyah menegaskan, pihak keluarga menolak dilakukan restorative justice lantaran tidak ingin laporan kasus KDRT ini dicabut. Apalagi penganiayaan tersebut sudah terjadi sejak 2014.
Ia bercerita awal kejadian KDRT terjadi pada 26 Februari 2023 di Cinere, Depok. Berawal dari cekcok kedua pasutri. Ayah korban menyebut pelaku KDRT sosok yang emosional karena termasuk pemakai. Diduga narkoba.
"Si suami (Bani) ada selisih paham terus dia menceritakan kejadian itu ke istrinya (Putri). Ga tau gimana, terpengaruh emosi ya mungkin dalam pengaruh obat ya karena pemakai. Dia emosi langsung melakukan pemukulan yang ada foto itu di media yang beredar," ungkap Noviansyah.
Setelah pemukulan itu, mata korban, Putri Bilqis diberi bubuk cabai kering oleh Bani, kemudian Bilqis membalas dengan meremas alat kelamin si suami.
Di TKP itu, terang Noviansyah, ada saksi bernama Aisyah yang rupanya diancam Bani karena matanya mau dicongkel sama garpu.
Putri sempat lari ke rumah sebelah, ke rumah mertuanya, orang tua Bani dan diselamatkan oleh adik iparnya dikunci di kamar.
"Dikejar. Digedor-gedor pintu sampe adik iparnya juga jadi sasaran," tutur Noviansyah.
Bilqis lalu melapor ke Polres Depok, disusul Bani yang ikut melapor balik. Polres mengaku berusaha mendamaikan, tapi di pertemuan perdamaian Bilqis tidak hadir.
Dalam proses pemeriksaan, Bilqis cuma hadir sekali karena itu juga Polres Depok menawarkan Restorative Justice atau damai.
Ayah Bilqis menyatakan, saat melaporkan ke polisi, Kanit PPA Polres Depok minta pengacara korban menelpon pengacara Bani untuk damai. Tapi, keluarga tidak mau.
Dalam proses menunggu kasus hukumnya itu, Putri Balqis yang punya riwayat penyakit asalm lambung, sempat jatuh hingga dibawa ke Rumah Sakit Hermina Depok. Dokter jaga memberikan rekomendasi rawat jalan. Tapi Polres Depok minta Putri untuk kembali melanjutkan penahanan.
"Saya udah enggak bisa ngomong apa-apa lagi untuk bisa pulang," kata sang ayah.
Satu kejanggalan yang ditangkap sang ayah adalah luka yang dialami korban jelas dari hasil visum. Sedangkan Bani yang melapor balik tidak karena polisi bilang Bani minta izin untuk operasi (alat kelaminnya yang katanya bengkak).
"Tapi saat itu dia ada di Lombok. Itu kenapa?" kata Noviansyah.
Diketahui, Bani dan Bilqis menikah pada 2009, sudah dikaruniai tiga anak. Bani berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat dan Bilqis warga Depok, Jawa Barat.
Di awal pernikahan, mereka pernah mukim di Palembang, Sumatra Selatan dan sekarang menetap di Cinere, Depok dengan tiga anak. Informasi dari warganet menyebutkan jika Bani memiliki Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Depok.
Kasus ini diambil alih oleh Polda Metro Jaya karena viral dan menuai kritik dari masyarakat akan peradilan yang tidak berpihak kepada korban KDRT dan reviktimisasi yang dibiarkan. (MGN/Z-4)
Mel B, yang kini aktif berkampanye kelawan KDRT, menerima gelar doktor honoris causa itu dari Leeds Beckett University, Senin (15/7).
Pelaku berinisial BAP, 35 tahun di Berau, Kalimantan Timur, tega membunuh anak balitanya akibat curiga sang istri berselingkuh.
POLRES Metro Jakarta Timur mengungkap motif pegawai PT KAI yang membunuh istrinya sendiri, di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.
Banyak terjadi (KDRT), korbannya bisa istri maupun suami. Hanya selama ini suami yang menjadi korban tidak berani melaporkan.
KEKERASAN berbasis gender terkait Pemilu 2024 lalu ternyata juga terjadi di ranah domestik. Hal itu luput dari pemberitaan, tapi mampu ditangkap oleh kelompok pemerhati perempuan
SEORANG suami di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, tewas di tangan istrinya sendiri. Korban ditemukan tewas dengan luka menganga di bagian leher akibat sabetan senjata tajam.
Selain itu, anak-anak juga perlu dilatih untuk berani bersuara terhadap berbagai hal negatif yang dialaminya, misalnya dari tindak kekerasan.
PEMERINTAH lewat Kementerian PPPA dan Kemenkum dan HAM hampir menyusun Rancangan Peraturan Presiden tentang (Raperpres) Peta Jalan Perlindungan Anak dalam Ranah Daring.
Sebuah video menunjukkan seorang petugas polisi bersenjata Inggris menendang seorang pria di kepala saat pria tersebut tergeletak di tanah di Bandara Manchester.
PEMERINTAH silih berganti namun selama hampir 20 tahun sejak awal diajukan ke DPR pada 2004, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho memberikan teguran keras kepada Direktur Lalulintas (Dirlantas) Kombes Dodi Darjanto yang diduga lakukan kekerasan verbal pada jurnalis.
Para jurnalis meminta perhatian dan tindakan tegas dari Kapolda Sulteng sebagai bentuk menjaga hubungan kemitraan antara Polda Sulteng dengan insan pers di Sulteng.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved