Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TIM kuasa hukum Teddy Minahasa yang diwakili oleh Anthony Djono meyakini proses banding akan mengubah putusan vonis penjara seumur hidup Teddy Minahasa menjadi lebih ringan. Bahkan pihaknya juga meyakini putusan banding akan membebaskan Teddy Minahasa.
"Kalau hakimnya cermat, harus bebas di pengadilan banding. Yakin, gak ada sedikitpun keraguan. Pak Teddy itu satu hari saja tidak mau dihukum, karena beliau tidak bersalah," ujar Anthony melalui keterangannya yang diterima di Jakarta, Minggu (14/5).
Anthony melanjutkan, hakim tingkat Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung (MA) akan cermat dalam menangani kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut. Vonis penjara seumur hidup yang dijatuhi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) dianggap Anthony sebagai vonis yang tidak objektif.
Baca juga : Jaksa Ajukan Banding Vonis Penjara Seumur Teddy Minahasa
"Saya yakin kepada hakim tingkat tinggi dan hakim MA, saya yakin beliau-beliau cermat begitu melihat bukti-bukti dan fakta-fakta hukum. Malah seharusnya kalau dari hukum acara beliau (Teddy) bisa bebas," ungkapnya.
Baca juga : Teddy Minahasa Banding, Pakar : Asal Usul Sabu Jadi Kunci Penting
Menurut Anthony jika nanti Teddy Minahasa betul-betul mendapatkan vonis bebas dari segala dakwaan kasus narkoba, hal tersebut sekaligus memperkuat argumen Teddy bahwa dirinya sengaja dijebak. Sehingga Anthony menilai Teddy tidak perlu lagi menjalankan sidang etik Polri.
"Kalau Teddy Minahasa bebas di tingkat selanjutnya, ngapain lagi kode etik, kalau secara substansi beliau terbukti tidak bersalah. Gak ada kode etik lagi kalau gak bersalah. Berarti terbukti benar itu penjebakan," jelasnya.
Anthony menjelaskan hingga kini Polri masih belum juga melakukan sidang etik terhadap Teddy Minahasa. Polri juga masih menunggu proses persidangan Teddy betul-betul inkrah. Anthony menilai Polri tidak ingin salah ambil langkah dengan menghukum etik orang yang tidak bersalah.
"Saya pernah baca di media, ada perwakilan dari Mabes Polri yang bilang untuk perkara Teddy Minahasa, kode etik itu akan disidang setelah putusan pidananya berkekuatan hukum tetap. Berarti ada keragu-raguan dong mestinya," pungkasnya. (Z-8)
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelima terduga menilepan, lanjut Artanto, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang ditilep seberat 250,4 gram dari hasil beberapa kali penangkapan
Dalam penangkapan itu, pihaknya mendapati temuan menarik berupa sejumlah boneka yang di dalamnya ada narkotika jenis sabu. Saat dilakukan interogasi, pelaku berinisial TF
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penindakan narkotika itu berawal dari informasi masyarakat akan adanya penyelundupan narkotika
Penggerebekan di Kampung Boncos ini merupakan kelanjutan dari penangkapan dua pelaku narkoba berinisial IS dan HS yang sebelumnya kedapatan membawa 10 paket narkotika jenis sabu seberat 10 kg.
POLDA Riau menyita 25 kilogram sabu dan 34 ribu pil ekstasi dari sindikat narkoba internasional yang mengedarkan narkoba senilai Rp35 miliar tersebut.
Pemerintah perlu memiliki tim hukum yang andal untuk menangani persoalan gugatan yang diajukan Uni Eropa di Dispute Settlement Body terkait larangan ekspor bijih nikel.
KPK mengajukan banding atas vonis kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kaget dengan pengurangan hukuman Angin. Sebab, memori bandingnya tidak pernah diberikan ke jaksa.
Polri tolak banding yang diajukan oleh terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu, Teddy Minahasa Putra.
TIMNAS Indonesia akan mengajukan banding terkait sanksi yang diberikan oleh Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) atas insiden yang terjadi pada final SEA Games 2023 melawan Thailand.
MAJELIS Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding untuk terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu Teddy Minahasa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved