Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
HUKUMAN mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji atas kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang disunat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui persidangan banding. Dia kini hanya perlu dipenjara selama lima tahun dari sebelumnya tujuh tahun kurungan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kaget dengan pengurangan hukuman Angin. Sebab, memori bandingnya tidak pernah diberikan ke jaksa.
"Tim jaksa KPK ternyata tidak pernah menerima pemberitahuan memori banding dari Terdakwa tersebut dari Panmud (Panitera Muda) Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (15/12).
Baca juga: Pidana Pengganti Jauh dari Tuntutan Jaksa, KPK Tunggu Salinan Lengkap Kasus Angin Prayitno
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan tim jaksa tiba-tiba diberikan salinan putusan pengurangan vonis Angin. Seharusnya, kata Ali, sidang banding tidak bisa dilaksanakan sebelum memorinya diberikan kepada penuntut umum.
"Padahal sesuai dengan ketentuan, tim jaksa juga wajib mendapatkan tembusan dari memori banding dimaksud sebagai salah satu langkah meng-counter dalil terdakwa (Angin) termasuk menguatkan argumentasi analisa dan amar tuntutan," ucap Ali.
KPK merasa dirugikan atas vonis banding Angin karena tidak mengetahui memori kasasi dan tidak membuat berkas tandingannya. Panmud Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta diharap segera menyerahkan tembusan perkara itu.
Baca juga: Terbukti Terima Gratifikasi dan Cuci Uang, Angin Prayitno Divonis 7 Tahun Penjara
"KPK berharap Panmud PN Tipikor pada PN Pusat untuk segera mengirimkan kelengkapan tembusan administrasi dari upaya hukum baik ditingkat banding maupun kasasi," ujar Ali.
Ali juga menyebut jaksa belum memberikan sikap atas kemenangan banding Angin. Sebab, KPK kaget tidak diberi tahu tapi tiba-tiba kalah.
"Saat ini, tim jaksa KPK masih pikir-pikir untuk mengambil langkah hukum berikutnya di tingkat kasasi," kata Ali.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji, terbukti menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang. Dia divonis tujuh tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan," kata Ketua Majelis Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 28 Agustus 2023.
Angin, kata Hakim, terbukti menerima gratifikasi Rp3 miliar. Kemudian, melakukan pencucian uang Rp44 miliar.
Angin mengajukan banding atas vonis itu. Kini, hukuman penjaranya cuma lima tahun. (Z-1)
KPK menanti salinan lengkap vonis Angin Prayitno Aji untuk menentukan sikap. Pasalnya pidana pengganti jauh dari tuntutan jaksa.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji terbukti menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang. Dia divonis tujuh tahun penjara.
Majelis hakim Tipikor dijadwalkan akan membacakan vonis terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji.
Agus, yang dalam surat dakwaan disebut sebagai konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, dituntut 3 tahun penjara
ASET yang disegel KPK itu milik terpidana suap Angin Prasetyo Aji yang tidak lain adalah mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan.
Pemanggilan itu dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Hingga kini, wali kota Semarang dan suaminya belum terlihat memenuhi panggilan.
KPK mendalami proses pencairan tambahan penghasilan pengawas (TPP) atau pengupahan kepada tiga pegawai negeri di lingkungan Pemkot Semarang.
KPK mengomentari sikap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh yang terus berkelit atas tuduhan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang dalam persidangan.
KPK mengulik aliran gratifikasi yang diterima mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Informasi itu diulik dengan memeriksa tiga saksi pada Kamis (25/7).
MAHKAMAH Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan rumah atas nama istri Rafael Alun, Ernie Meike. Rumah itu sempat disita atas kasus dugaan gratifikasi.
Pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menyatakan kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang belum menyelesaikan kasus Firli Bahuri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved