Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
LANGKAH Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memanfaatkan lahan tidur menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) mendapatkan dukungan Komisi D DPRD DKI Jakarta.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Panji Virgianto mendukung penuh upaya Pemprov yang tengah memperbanyak RTH di tengah keterbatasan lahan. Lahan yang dimanfaatkan ini bisa milik Pemprov DKI yang belum terpakai maupun milik warga.
Baca juga: Lebih 10 Ton Sampah Liar di Cilangkap Depok Dipindahkan ke TPA
"Saya setuju sekali kalau RTH ini terus diperbanyak. Karena pemerintah mempunyai kewajiban, lahan terbuka harus memenuhi target 30 persen dari total luas kawasan," ujarnya, Minggu (5/2).
Panji menilai, untuk mengejar target pemenuhan RTH 30%, Pemprov DKI Jakarta dapat bekerja sama dengan warga pemilik lahan agar bisa menanam pohon.
"Saya sarankan setiap RTH ditambahkan sarana edukasi, wisata, kesenian hingga tempat komunikasi. Kalau di setiap RTH ada seperti ini, saya yakin banyak warga yang memanfaatkan," katanya.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta lainnya, Pantas Nainggolan mengungkapkan, untuk menambah target RTH, Pemprov DKI dapat memanfaatkan lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasom fasum) yang nantinya diperuntukkan bagi masyarakat.
"Lahan fasos fasum juga bisa menjadi salah satu pemenuhan target RTH," tuturnya.
Ia menambahkan, pada hakekatnya target pemenuhan RTH bertujuan menciptakan ruang yang sehat, asri dan berdampak kepada kesehatan jasmani maupun rohani masyarakat.
"Jangan hanya memenuhi kebijakannya, tetapi harus punya skala prioritas yang didahulukan. Ini nantinya akan berdampak positif bagi masyarakat," tandasnya. (OL-6)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved