Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, telah meneken aturan terkait dengan batas usia Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) hingga 56 tahun. Hal ini menuai polemik karena total 3.100 PJLP melewati batas usia 56 tahun terancam berhenti.
Terkait itu aktivis Jakarta Initiative, Adjie Rimbawan, menyambut baik aturan pembatasan usia PJLP tersebut. Sebab Pemprov DKI Jakarta membutuhkan usia produktif dalam pengadaan PJLP tahun depan. Terlebih di Jakarta sebanyak 300 ribuan usia produktif yang belum memiliki pekerjaan.
"Dengan pembatasan usia tersebut, Pemprov DKI Jakarta akan menyelematkan pengangguran muda yang sampai saat ini diperkirakan mencapai hampir 300 ribuan orang. Sehingga, akan terjadi rotasi PJLP dengan usia produktif. Karena kalau dibuka, masih sangat banyak usia produktif di Jakarta yang masih menganggur," ujar Adjie, di Jakarta, Senin (26/12).
Baca Juga: Usia Dibatasi Hanya 56 Tahun, 3.400 PJLP di DKI Bakal Jadi ...
Meski demikian, lanjutnya, rekrutmen PJLP harus dilakukan secara transparan dan fair agar tepat sasaran. Karena tenaga PJLP sangat diperlukan untuk menunjang kinerja aparat pemerintah dalam menata Jakarta lebih baik ke depannya.
"Rekrutmen tenaga PJLP ini pun harus dilakukan secara fair dan transparan sehingga peluang ini betul-betul tepat sasaran sesuai dengan kategori yang dibutuhkan," tambahnya.
Aktivis muda Jakarta ini juga menyodorkan solusi untuk para pekerja eks PJLP yang kontraknya berhenti akibat kebijakan Pj Heru. Dia meminta Heru Budi Hartono untuk membuka kesempatan wirausaha serta memberikan akses permodalan usaha bagi eks PJLP.
"Jadikan eks PJLP itu pelaku UMKM. Mas Heru bisa melibatkan Dinas UMKM DKI, Parekraf atau menggaet swasta untuk memberikan peluang usaha baru bagi eks PJLP ini. Karena sekarang sangat terbuka kesempatan itu seperti buka gerai kuliner dan lain-lain," jelasnya.
Menurut dia, pembatasan usia PJLP tersebut diperlukan untuk menjaga produktivitas pekerja terutama pada profesi PJLP dengan skala berat. Hal ini sesuai Permenaker No 4/2022 telah mengatur usia pensiun itu pada 56 tahun
"Pertama, karena memang Permenaker No 4/2022 telah mengatur usia pensiun itu pada 56 tahun. Kedua, kita memasuki era bonus demografi dimana mayoritas penduduk berusia produktif. Jadi kalau dilihat secara luas bahwa PJLP itu kategori pekerjaan lapangan, sehingga tenaga yang diperlukan juga harus fresh," ungkapnya. (OL-13)
Baca Juga: Batasi Usia PJLP Sampai 56 Tahun, Heru Ikuti UU Cipta Kerja
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Terobosan tersebut bisa dari keharusan menunjukkan KTP atau peredaran rokok dibatasi seperti halnya penjualan minuman beralkohol.
Pemohon Mahkamah Konstitusi meminta hakim menghapuskan batasan usia karena dinilai berpotensi diskriminasi.
Gugatan batas usia maksimal capres 70 tahun ditolak Mahkamah Konstitusi.
Khofifah memilih bungkam ketika ditanya tentang keputusan MK. Sedangkan Emil meminta semua pihak menghormati putusan tersebut.
Praktisi hukum Azmi Syahputra melihat putusan MK tidak bisa lagi dilihat secara normatif.
Diperkirakan 5 ribu relawan Gibran akan menggelar syukuran atas putusan MK di GOR Jatigiri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved