Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta akan kembali menggelar perayaan Tahun Baru 2023 pada 31 Desember mendatang.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru mengungkapkan pesta tahun baru ini tengah disiapkan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI.
Baca juga: Nataru, Polres Bogor Siagakan 1.200 Personel dan Skenario Lalin
"Persiapan DKI ada di beberapa titik sejak disiapkan Disparekraf. Salah satuya di TMII, lalu di Bundaran HI ada," kata Heru saat ditemui di Jakarta Timur, Rabu (7/12).
Pasalnya, tahun lalu Jakarta tidak mengadakan pesta malam tahun baru 2022, dikarenakan Jakarta masih menerapkan Pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) seperti tidak adanya acara hiburan, termasuk keramaian di pusat perbelanjaan yang hanya dibatasi hingga pukul 22.00 WIB pada malam Tahun Baru.
Larangan pesta perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 itu dilakukan untuk mencegah penyebaran covid-19. Terlebih, saat itu, covid-19 varian Omicron baru masuk Indonesia.
Sementara itu, pada tahun ini, Jakarta menerapkan PPKM Level 1 sampai 9 Januari. Kegiatan keramaian seperti konser musik juga telah diperbolehkan.
Kendati demikian, Deputi Gubernur Bidang Budaya dan Pariwisata DKI Marullah Matali masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait arah kebijakan dan antisipasi euforia perayaan Natal dan Tahun Baru yang akan dilakukan masyarakat.
"Dalam euforia warga, memang sudah 2 tahun tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan, baik keagamaan maupun kegiatan-kegiatan yang sifat budaya," ujar Marullah, Senin (5/12)
"Tapi pertimbangan kita tetap akan melihat, nanti PPKM-nya yang berlaku mulai tanggal 20 Desember sampai tanggal 2 Januari 20 Desember 2022 sampai 2 Januari 2023," lanjutnya. (OL-6)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved