Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
UNTUK mewujudkan keselamatan bersama di perlintasan sebidang kereta api (KA), PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta mengajak pengendara untuk mematuhi peraturan saat melintasi perlintasan sebidang sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Adapun sosialisasi keselamatan terus dilakukan secara berkala. Mengingat hingga kini, masih cukup banyak pengendara yang tidak mengikuti aturan saat melalui perlintasan sebidang di jalur KA.
"Tercatat sejak awal Januari hingga pertengahan September 2022 terdapat 143 kecelakaan di jalur KA, dari jumlah tersebut 16 kecelakaan diantaranya menyebabkan korban jiwa lantaran menerobos palang pintu perlintasan KA," kata Kahumas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan resmi, Jumat (23/9).
Berbagai upaya dilakukan oleh KAI untuk mengantisipasi pelanggaran di perlintasan sebidang KA, salah satunya dengan melakukan kampanye keselamatan di perlintasan sebidang KA dengan menggandeng Komunitas Pencinta KA yang dilakukan secara berkala di berbagai lokasi.
Baca juga: Kolaborasi Antar-Lembaga Transportasi untuk Dukung LRT
Sosialisasi tersebut mengajak pengguna agar mematuhi aturan saat akan melalui perlintasan sebidang KA, pengendara atau penggunaan jalan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup serta dilarang menerobos atau menaikkan palang perlintasan secara paksa.
Pengendara juga wajib memastikan kendaraannya dapat melewati perlintasan sebidang dengan selamat. Seluruh pengendara atau pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan KA saat melalui perlintasan sebidang sesuai pasal 124 UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan pasal 114 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Daop 1 Jakarta juga terus mengedukasi sejumlah aturan yang perlu dipahami bersama untuk mewujudkan keselamatan di perlintasan sebidang, diantaranya UU No. 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian yang mengatur:
- Pasal 124 : Pada perpotongan sebidang (perlintasan) antara jalur KA dan jalan, pemakai jalan WAJIB mendahulukan perjalanan KA.
- Pasal 91 Ayat (1) : Perpotongan antara jalur KA dan jalan dibuat tidak sebidang.
Baca juga: Dikeluhkan Warga, KAI akan Ganti Kursi Tegak Kelas Ekonomi
- Pasal 94 Ayat (1) : Untuk keselamatan perjalanan KA dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.
- Pasal 94 Ayat (2) : Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintahan atau pemerintah daerah.
"Untuk keselamatan bersama, Daop 1 Jakarta juga melakukan penutupan perlintasan liar dengan berkolaborasi bersama Direktorat Keselamatan DJKA, Pemerintah Daerah, TNI, Polri, dan Dishub," tutur Eva.
"Daop 1 Jakarta mengimbau masyarakat agar tidak melakukan upaya membuka perlintasan liar dan menggunakan perlintasan resmi yang ada untuk keselamatan dan keamanan bersama," sambungnya.(OL-11)
Pascainsiden tabrakan KAI Commuter menyatakan layanan KRL lintas Bekasi–Cikarang direncanakan kembali beroperasi normal pada Rabu (29/4/2026) siang.
Psikolog Ratih Ibrahim menjelaskan pentingnya resiliensi dan dukungan keluarga bagi korban kecelakaan kereta api untuk pulih dari trauma psikologis.
KAI Daop 1 Jakarta membatalkan 8 perjalanan KA dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen akibat normalisasi pascakecelakaan di Bekasi. Simak daftar KA dan cara refund.
Banyak perlintasan ilegal muncul akibat perkembangan permukiman tanpa perencanaan matang.
Ada pula 36 penumpang yang dialihkan perjalannya, yaitu penumpang KA Gunung Jati tujuan Gambir dialihkan menggunakan KA Dharmawangsa dan Blambangan Ekspres dengan tujuan Pasar Senen.
KAI Daop 4 Semarang ingatkan aturan penggunaan stop kontak di kereta api usai viral video masak mi instan pakai kompor listrik. Simak panduan lengkapnya.
Presiden Prabowo Subianto menyetujui pembangunan flyover di Bekasi guna mencegah kecelakaan kereta api. Anggaran Rp4 triliun disiapkan untuk 1.800 titik.
Presiden Prabowo Subianto memastikan pemerintah akan melakukan pembenahan sekitar 1.800 titik perlintasan kereta api di Pulau Jawa.
Dengan demikian, sampai dengan periode tersebut masih menyisakan sekitar 12 lokasi perlintasan yang belum ditutup dari target 40 lokasi perlintasan liar yang akan ditutup pada 2025.
Pernyataan ini menjadi tanggapan PT KAI Daop 1 Jakarta atas kejadian tertabraknya pengguna jalan oleh kereta rel listrik (KRL) di perlintasan sebidang di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Keputusan ini menyusul kejadian pada Sabtu (15/2) sekitar pukul 13.00 WIB, saat armada bus listrik Transjakarta milik operator Bianglala Metropolitan
Transjakarta akan menempatkan petugas di seluruh perlintasan kereta api (KA). Itu dilakukan guna membantu pengaturan lalu lintas bus Transjakarta di jalur perlintasan KA.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved