Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SUBDIT Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka kasus pengeroyokan terhadap EYW, 26 tahun, dan FKT, 27, di Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Keempat tersangka berinisial NP, 19, AMK, 20, MHR, 19, dan AB, 20.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kom Hari Agung Julianto menjelaskan NP dan AMK berperan sebagai eksekutor atau yang mengeroyok korban menggunakan senjata tajam dan martil. Sedangkan MHR berperan mengantar dua eksekutor ke lokasi kejadian. Sedangkan AB yang merupakan perempuan berperan mempertemukan eksekutor dengan korban.
Ia menjelaskan penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (4/8) lalu. Kejadian berawal saat EYW bertemu dengan AB di Jalan Bunga Lili RT 010/RW006, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan. EYW ditemani rekannya FKT. Mereka bertemu untuk menyelesaikan masalah pribadi.
Kemudian, secara tiba-tiba datang NP dan AMK mengeroyok kedua korban menggunakan senjata tajam dan martil. Kedua korban mengalami luka berat di bagian kepala. Setelah melakukan pengeroyokan, kedua pelaku melarikan diri.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesanggrahan. Tim Opsnal Resmob Unit II Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti dan petunjuk.
Polisi kemudian menangkap AB di Setiabudi, Jakarta Selatan, pada 22 September 2022. Berlanjut dengan penangkapan terhadap NP, AMK, dan MHR.
Dalam kesempatan yang sama, Kanit 2 Subdit Resmob Polda Metro Jaya Kom Maulana Mukarom menjelaskan EYW merupakan mantan kekasih AB. Mereka berdua memiliki masalah pribadi dan AB dendam kepada EYW.
"Kalau kami dalami ada motif dendam antara korban dan pelaku, beserta perempuannya. Jadi, si korban dipancing datang di suatu tempat. Setelah itu, korban menghampiri wanita dan akhirnya dua orang ini langsung melakukan pembacokan dan pemukulan membabi buta," kata Maulana.
AB kemudian mengajak mantan pacarnya yang lain berinisial NP untuk melakukan penganiayaan terhadap EYW. AB juga mengajak AM yang juga memiliki masalah dengan EYW.
"Jadi setelah ada pemufakatan jahat, terus si AM diajak, terus sama-sama menyusun rangkaian tindakan penganiayaan tersebut," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Baca juga: Polres Jaksel Tangkap 5 Pelaku Prostitusi Online Anak di Hotel Pasar Minggu
Sebelumnya, EYW menjadi korban pembacokan di Jalan Bunga Lili, Bintaro, Pesanggrahan, Jaksel. Peristiwa itu terekam kamera pengawas (CCTV) dan beredar di media sosial.
Dalam video itu terlihat korban dikejar dua pria hingga terjatuh. Pelaku kemudian membacok korban secara brutal.
EYW mengatakan, otak pelaku dari peristiwa pembacokan ini diduga mantan pacarnya berinisial AB. EYW menjelaskan, aksi pembacokan itu dipicu masalah pribadi dengan AB saat keduanya masih menjalin hubungan.
EYW merasa sang kekasih telah menjelek-jelekkan dirinya ke orang lain.
"Iya jadi dia (AB) kayak jelek-jelekin saya ke orang. Ah si EYW tuh hitam, jelek, segala macam," ujarnya.
Di sisi lain, EYW mengatakan bakal memberikan foto dan video yang menampilkan AB dengan sejumlah pria kepada orangtua terduga pelaku itu. Foto dan video itu didapat korban dari email AB.
EYW mengakui sempat meminta alamat email AB beserta password-nya ketika mereka masih berpacaran. EYW menyebut AB memberikannya secara sukarela.
"Saya bilang, 'lo jangan macem-macem, aib lo ada di gue. Gue bisa aja laporin ke orangtua lo, nih video-video lo yang enggak-enggak sama cowok-cowok'," ujar EYW.
Setelahnya, AB mengajak EYW untuk bertemu dengan tujuan menyelesaikan masalah. Keduanya kemudian bertemu di rumah teman korban di Bintaro.
Dalam pertemuan itu, AB meminta EYW menghapus foto dan video yang sebelumnya hendak dilaporkan kepada orangtua terduga pelaku.
"Dia minta videonya dihapus, saya juga ada insiatif buat hapus videonya di depan dia kan," ungkap korban.
Namun, dua pria tak dikenal tiba-tiba datang dan langsung menyerang korban. Satu orang pelaku mengacungkan senjata tajam berupa golok, sedangkan satu lainnya membawa martil.
"Itu saya sempat lari, jatuh, disabet-sabet. Itu yang satu kayaknya bawa martil, sama yang satu bawa golok. Kejadiannya cepat sih," tutur EYW.
Rekan korban berinisial K sempat berusaha menolong. Namun, K malah terkena sabetan golok pelaku.
"Kalau saya di kepala tiga jahitan sama di jari kelingking. Kalau teman saya itu 14 jahitan di jidat, itu belah sampai atas. Jadi bagian dalam dan luar dijahit," ujar EYW. (OL-16)
KELUARGA korban dan sejumlah saksi kasus penganiayaan balita yang diduga dilakukan oleh influencer parenting Meita Irianty.
Sejumlah dokter spesialis telah melakukan operasi terhadap bayi tersebut untuk mengevakuasi pendarahan yang ada di otaknya.
Balita berinisial MWF yang menjadi korban penganiayaan di pengasuhnya di Cilincing sudah siuman setelah dilakukan tindakan operasi d Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Meita terancam hukuman 5 tahun penjara
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
SEORANG pengemudi taksi online di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, tewas usai dibacok berkali-kali menggunakan parang oleh penumpangnya sendiri.
Seorang perempuan sering diganggu pria pemilik rumah indekos dengan menunjukkan video porno melalui handphone. Akibatnya, dua pria penghuni indekos membacok sang pemilik.
Pelaku MA menghampiri MI. Tanpa bicara, ia langsung menyerang korban dengan golok. Akibatnya, korban mengalami luka parah. Sedangkan, pelaku langsung melarikan diri usai beraksi.
PELAKU tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Willi dan Shendi di Kebondalem Kidul, Prambanan, Klaten (Jateng), ditangkap Tim Resmob Polres Klaten.
Seorang perempuan berusia 36 tahun asal Kabupaten Demak Jawa Tengah dibacok hingga terluka parah di kamar RedDoorz, Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Karang Pacar, Kabupaten Bojonegoro.
KASUS pembegalan dan penjambretan di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), makin mengganas. Kali ini pelaku mengincar pelajar yang pulang sekolah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved