Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEJAKSAAN akan langsung mengeksekusi terdakwa sekaligus pengacara Alvin Lim dalam kasus dugaan penipuan.
Diketahui, dalam kasus ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan kepada Alvin Lim. Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (30/8) kemarin.
Alvin Lim tidak hadir dalam persidangan dan disebut sedang berada di Singapura. Namun, jaksa menyebut akan mengeksekusi Alvin Lim.
"Ya, kalau sudah inkrah ya akan kita eksekusi," kata Kasi Intel Kejari Jakarta Selatan Hangrengga Berlian kepada wartawan, Kamis (1/9).
Hangrengga menyebut meskipun Alvin Lim berada di luar negeri, namun proses eksekusi tetap akan dilakukan. Ia mengatakan caranya akan dipikirkan saat proses eksekusi nanti.
"Nanti akan dipikirkan. Namun, jika (putusan) inkrah ya dieksekusi," ujarnya.
Hangrengga mengatakan pihaknya sedang dalam proses mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim kepada Alvin Lim. Banding itu diajukan agar hukuman yang diterima oleh Alvin Lim sesuai dengan tuntutan jaksa, yakni hukuman maksimal atau enam tahun penjara.
"Banding biar putusannya memenuhi rasa keadilan kita kan menuntut hukuman maksimal," ucap Hangrengga.
Baca juga : Sopir Truk Jadi Tersangka Kecelakaan Maut, Polisi: Kondisi Mobil Bagus
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada pengacara Alvin Lim dalam kasus penipuan.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 4 tahun 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Arlandi Triyogo di PN Jaksel, Selasa (30/8).
Majelis hakim menilai hal yang memberatkan Alvin Lim ialah selama persidangan yang bersangkutan tidak kooperatif, mempersulit jalannya persidangan, tidak mengakui perbuatannya, dan pernah dihukum.
Sementara hal yang meringankan Alvin dalam perkara ini adalah masih memiliki tanggungan keluarga.
Diketahui, sidang pembacaan vonis tersebut sempat diwarnai ketegangan lantaran pihak kuasa hukum melayangkan protes. Alasannya, Alvin sedang berada di Singapura dan tak hadir dalam persidangan.
Namun, majelis hakim tetap melanjutkan persidangan dan membacakan putusan terhadap Alvin dalam perkara ini.
Atas vonis tersebut, Sukisari selaku kuasa hukum Alvin menyatakan pihaknya mengajukan banding. "Kami juga akan banding, biar pengadilan tinggi yang akan memutuskannya," ucapnya. (OL-7)
Akibat pandemi covid-19 usaha Iwan Setiawan hancur, dan dua rumah yang dijadikan jaminan di Bank BRI harus dikosongkan pada 17 Juli ini, karena sudah berpindah tangan ke orang lain.
Presiden Ekuador, Daniel Noboa, memberikan perintah "menetralisir" geng kriminal setelah gelombang serangan di seluruh negara yang menyebabkan setidaknya 10 orang tewas.
Iran menghukum mati sembilan terpidana pengedar narkoba dalam beberapa hari terakhir. Negara ini merupakan salah satu negara dengan tingkat eksekusi tertinggi di dunia.
Arab Saudi mengeksekusi 170 orang pada 2023, termasuk empat orang pada malam Tahun Baru. Ini peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
Hamas menyerukan penyelidikan internasional terhadap 'eksekusi' yang dilakukan tentara Israel terhadap 137 warga sipil Palestina di Jalur Gaza.
Putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum itu seringkali mengalami kendala saat pelaksanaannya.
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap pemilik biro umrah Goldy Mixalmina Kudus, Zyuhal Laila Nova.
Berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri, dari 2020 hingga Maret 2024 ada sebanyak 3.703 korban scam yang berasal dari Indonesia. Adapun, pelaku paling banyak berasal dari Kamboja
KPK memastikan penipu dan pemeras pejabat Pemkab Bogor Yusup Sulaeman bukan pegawainya. Karyawan Lembaga Antirasuah juga dipastikan tidak terafiliasi dengan tersangka itu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus penipuan yang dilakukan Yusup Sulaeman dengan mengaku pegawai KPK sangat tidak lazim.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved