Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Nasib Pilu Korban Covid-19, Usaha Hancur, Rumah Terancam Dieksekusi

Heri Susetyo
16/7/2024 23:16
Nasib Pilu Korban Covid-19, Usaha Hancur, Rumah Terancam Dieksekusi
Petugas di Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur.(MI/Heri Susetyo)

NASIB pilu dialami Iwan Setiawan, warga Perumahan Griya Bhayangkara Desa Masangan Kulon, Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo. Akibat pandemi covid-19 usahanya hancur, dan dua rumah yang dijadikan jaminan di Bank BRI harus dikosongkan pada 17 Juli ini, karena sudah berpindah tangan ke orang lain.

Iwan Setiawan terlihat lemas saat didampingi kuasa hukumnya, di depan Pengadilan Negeri Sidoarjo Kelas 1 A Khusus, Senin (15 Juli). Kedatangan Iwan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk memohon keadilan, agar eksekusi dua rumahnya ditunda.

Alasan Iwan karena dia mengajukan kasasi kasus tersebut ke Mahkamah Agung, pada September 2023 lalu. Sementara kasasi Mahkamah Agung belum turun, sehingga menurut Iwan juga belum bisa dieksekusi.

Baca juga : 10 Orang Tewas dalam 'Konflik Bersenjata Internal' di Ekuador

"Saya sangat keberatan dengan eksekusi yang rencananya pada 17 Juli ini karena masih menunggu putusan kasasi," kata Iwan.

Kasus Iwan bermula saat dia mengajukan kredit, ke BRI KCP Sepanjang di Desa Wonocolo Kecamatan Taman Sidoarjo senilai Rp500 juta pada 2018 silam. Iwan harus mencicil utangnya Rp5 juta setiap bulan. Itu bisa dilakukan secara lancar.

Namun bencana muncul saat terjadi pandemi covid-19, karena usaha komoditi kopi dan coklat terhenti total. Cicilan membayar utang pun macet sehingga dia harus berurusan hukum dengan BRI.

Baca juga : Iran Gantung Sembilan Terpidana Pengedar Narkoba

Dua rumahnya di Blok C1 nomor 2 dan 15 dengan luas tanah masing-masing 108 meter persegi akhirnya dilelang dan sudah terjual. Rumah tersebut terjual Rp500 juta, jauh di bawah appraisal sekitar Rp1,2 miliar. Ironisnya rumah itu dibeli orang yang masih satu lingkungan dengan Iwan. "Saya sangat keberatan, sangat tidak adil," kata Iwan.

Iwan pun kemudian mengajukan gugatan baru ke PN Sidoarjo didampingi kuasa hukum pada Senin (15/7). Dia juga memohon penundaan pelaksanaan eksekusi.

Penasihat hukum Mohamad Krisdianto mengatakan, kliennya ini diduga menjadi korban mafia perbankan dan KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang). Hal itu terlihat dari proses lelang yang dinilai kliennya tidak transparan. Iwan kaget karena tahu-tahu rumahnya tersebut sudah laku terjual sehingga dia harus segera mengosongkan.

"Ini sebagai sarana koreksi, sehingga beliau sebagai korban ketidakadilan memohon melalui gugatan baru dan permohonan penundaan, suratnya sudah masuk hari ini," kata Krisdianto didampingi sejumlah anggota PPPKRI Bela Negara Mada I Jatim.

Sementara Humas PN Sidoarjo S Pujiono enggan berkomentar kasus tersebut. Alasannya karena eksekusi belum dilakukan. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya