Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEBUAH gedung yang masih dalam tahap pembangunan terletak jalan Dempo I no 41, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan terpaksa harus dibongkar dengan paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
Hal tersebut tertuang dalam surat yang dikeluarkan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Selatan. Surat tersebut ditujukan kepada Kasat Pol PP Jakarta Selatan.
Baca juga: Mendagri Ajak Pemda dan Pengusaha Gunakan Produk Dalam Negeri
Dalam surat tersebut, Dinas Citata memerintahkan Satpol PP Jaksel untum membongkar paksa bangunan yang tidak sesuai dengan IMB No 65C.37.EC31.74.07.1002.04.013.R.4.g/3/-1.785.51/e/2022 tersebut.
"Pelaksanaan bongkar paksa sebagai tindak lanjut dari sanksi administrasi terhadap penyelenggara pemanfaatan ruang bangunan gedung," ujar Syukria, Kepala Sudin Citata Jaksel dalam surat rekomendasi bongkar paksa, Rabu (24/8).
Adapun surat peringatan hingga surat pembongkaran sendiri telah dilayangkan Pemprov DKI Jakarta kepada pemilik bangunan.
"Menginformasikan hasil pelaksanaan bongkar paksa kepada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta sebagai bahan evaluasi tindak lanjut monitoring lapangan pasca tindakan penertiban," ujarnya.
Sebelumnya, diketahui di depan gedung tersebut terpasang spanduk yang menerangkan, IMB dengan dua lantai. Namun, yang terlihat melebihi apa yang tercantum dalam spanduk tersebut.
Spanduk yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) terulis, jenis kegiatan : mendirikan baru, penggunaan : rumah tinggal, jumlah lantai : 2 lantai.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, juga turut menanggapi persoalan bangunan yang tidak sesuai dengan IMB.
Ia mengatakan akan segera menindak warga yang tidak taat aturan. "Silakan itu dilaporkan, akan ditindak," ujarnya usai di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (23/8). (OL-6)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved