Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PRIA berinisial J, 22, melaporkan bos perusahaan judi daring (online) yang beroperasi di Penjaringan, Jakarta Utara, terkait dugaan penganiayaan. Laporan J teregister dengan nomor LP/B/289/IV/2022/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 16 April 2022.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKB Febri Isman mengatakan laporan tersebut telah naik ke penyidikan. Ia mengatakan sejauh ini empat orang telah diperiksa sebagai saksi, mulai dari karyawan hingga petinggi di perusahaan judi online tersebut.
"Sekarang lagi tahap sidik dan masih ada saksi-saksi lain yang masih akan diambil keterangannya," kata Febri ketika dihubungi, Sabtu (13/8).
Ia juga mengatakan pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut. Sedangkan perusahaan yang mengoperasikan judi online itu telah kosong ketika didatangi petugas.
"Sudah kosong. Nanti perkembangan akan kami update lagi," katanya.
Sebelumnya, J mengaku dianiaya selama menjadi karyawan di perusahaan judi online tersebut. Ia mengaku disekap selama tiga hari pada April 2022, saat baru bekerja kurang lebih setahun.
J juga mengaku mendapatkan perlakuan kekerasan, seperti dipukul, dipecut dengan selang, hingga disundut rokok. Perlakuan itu diterima J karena ia mengambil uang milik perusahaan Rp13 juta dari pemain yang menang taruhan judi ke rekening pribadinya.
Baca juga: Polisi Dalami Laporan Persatuan Dukun Terhadap Pesulap Merah
J berdalih memakai uang perusahaan judi online itu untuk mencukupi kebutuhan keluarganya. Perbuatannya itu diketahui pada 12 April 2022 dan ia dipanggil bosnya.
"Memang awalnya saya dipanggil oleh atasan untuk dibawa ke ruang pertemuan untuk ditanya-tanya," ujar J.
Namun, J saat itu tidak mengaku hingga ia kemudian dibawa ke dalam ruangan kosong dan dipukuli agar mengakui perbuatannya itu.
"Saya diarak-arak lagi sama karyawan sana, diarak ke ruko kompleks itu dalam kondisi nggak pakai baju, cuma celana dalam saja. Terus di leher digantungi tulisan 'Saya mengambil uang sekitar Rp13 juta'," ungkap J.
Tak sampai di situ, J kemudian disekap tiga hari di sebuah ruangan kosong. Ponselnya disita oleh perusahaan judi online tersebut.
Penyekapan ini kemudian diketahui oleh istri J yang bekerja di area ruko yang sama dengan korban. Istri J memberi tahu keluarganya dan mendatangi kantor agar J dibebaskan.
J akhirnya dibebaskan setelah keluarga memberikan uang jaminan uang Rp5 juta serta BPKB motor kepada pihak perusahaan judi online. J kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
"Saya luka-luka di bagian punggung, bagian paha memar-memar, dan saya masalah psikologi dan trauma saya di hari itu sampai sekarang. Sempat meriang sakit kepala, pusing, tidak bisa tidur," tuturnya. (OL-16)
KALANGAN mahasiswa yang diwakili oleh beberapa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) mendeklarasikan penolakan aktivitas judi daring atau online karena dianggap merugikan masyarakat.
Para orang tua harus lebih mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam praktik judi daring atau online.
Menkominfo menjelaskan pihaknya juga tengah melakukan proses pendeteksian para bandar judi online di Tanah Air.
Sejumlah BEM ) dari berbagai kampus mendeklarasikan Gerakan Mahasiswa Lawan Judi Online sebagai bentuk penolakan praktik judi online yang dianggap merusak nilai-nilai moral
Budi menekakan pihaknya terus mencari cara agar judi online tidak tumbuh lagi di tengah masyarakat.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan membuat regulasi untuk memberantas judi online yakni pembatasan transfer pulsa maksimal Rp 1 juta per hari.
Balita berinisial MWF yang menjadi korban penganiayaan di pengasuhnya di Cilincing sudah siuman setelah dilakukan tindakan operasi d Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing empat tahun dan dua tahun bui.
pengungkapan kasus ini berawal dari informasi RS KBN pada 30 Juli. Pihak RS menyebut ada seorang anak yang diduga mengalami kekerasan tidak wajar dan diantarkan oleh sepasang suami-istri.
Dua balita kakak beradik berinisial MFW, 1,5, dan R, 4, menjadi korban penyiksaan oleh keluarga dari orangtua yang menitipkan anaknya di Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara.
POLDA Metro Jaya menangkap dua pria berinisial R (41) dan AF (40) terkait kasus peredaran gelap narkoba jenis ganja di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ganja seberat 30 kilogram juga disita.
SEEKOR anjing poodle, terjun ke anak Kali Sunter, Jalan Pelepah Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu, 13 Juli 2024 siang dan berhasil dievakuasi petugas pemadam kebakakaran (damkar).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved