Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLDA Metro Jaya mengaku terus memantau kesehatan Roy Suryo yang ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian bernada suku, ras, agama, antargolongan (SARA).
Diketahui, Roy Suryo menjalani penahanan sebagai tersangka kasus yang dipicu unggahan meme patung Buddha Gautama Candi Borobudur yang wajahnya diedit mirip Presiden Joko Widodo sejak Jumat (5/8). Roy Suryo ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya.
Sebelum ditahan, Roy Suryo mengeluhkan kondisi kesehatannya, seperti menggunakan kursi roda dan penyangga leher setelah diperiksa penyidik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya tetap memantau kesehatan Roy Suryo. Ia mengatakan tim dokter Polda Metro Jaya akan dikerahkan jika Roy Suryo mengeluh sakit.
"Ya tiap kali ada tahanan keluhkan sakit maka piket tahanan akan panggil Dokkes Polda," kata Zulpan, ketika dihubungi, Jumat (12/8).
Baca juga: Polisi Ringkus Sopir Taksi DPO Kasus Pencabulan Anak 8 Tahun
Zulpan mengatakan pihaknya memastikan tidak ada perlakuan khusus yang diberikan kepada Roy Suryo ketika ditahan di Direktorat Reserse Kriminal Umum. Ia mengatakan eks Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut ditahan di ruangan yang sama dengan tahanan lainnya.
Selain itu, makanan yang dikonsumsi Roy Suryo juga sama tahanan lainnya.
"Kalau tahanan kan makanan itu dari negara ada indeksnya sama semua. Kecuali kalau dia dibesuk keluarga itu diperbolehkan. Kalau makananya menunya tidak diganti untuk bapak sendiri," katanya.
Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan permohonan penangguhan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian buntut unggahan patung Buddha Gautama Candi Borobudur.
Zulpan menghormati penangguhan penahanan yang diajukan Roy Suryo. Pengajuan penangguhan penahanan yang dilakukan Roy Suryo telah dilakukan pada Sabtu (6/8). Roy meminta penangguhan penahanan atau dijadikan tahanan kota.
"Permohonan untuk minta penangguhan terhadap saudara Roy Suryo memang diatur dalam peraturan hukum kita," kata Zulpan saat dihubungi, Minggu (7/8).
Meski demikian, Zulpan belum memberikan jawaban apakah akan mengabulkan keinginan Roy Suryo tersebut. Diterima atau tidak penangguhan penahanan yang dilakukan Roy Suryo merupakan pertimbangan dari penyidik.
"Kewenangan untuk memutuskan layak atau tidak permohonan tersebut dikabulkan ada di tangan penyidik berdasarkan pertimbangan hukum terhadap kasus yang sedang dihadapi oleh tersangka. Hal ini diatur dalam KUHAP," terang Zulpan.(OL-4)
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Menko PMK Muhadjir Effendy menegaskan bantuan sosial (bansos) bisa diberikan pada keluarga penjudi online, tetapi bukan pada pelakunya
Sukamta menyatakan bahwa pemerintah baru-baru ini mulai mengambil tindakan terhadap praktik ilegal ini.
MANTAN Rektor Universita Tadulako (Untad) Palu, Sulawesi Tengah, Basir Cyio divonis enam bulan kurungan penjara seusai menjalani sidang pelanggaran UU ITE
WACANA penyadapan oleh Polri yang termuat dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dinilai mengkhawatirkan mengusik hak privasi masyarakat.
Polisi mengungkap identitas pria berinisial AP, 29 tahun, yang mengancam dan memeras uang sebesar Rp300 juta dari artis Ria Ricis. Ternyata, AP adalah mantan sekuritinya.
Kemen PPPA akan terus mendampingi dan mengawal proses hukum kasus AP, perempuan yang berhadapan dengan hukum sekaligus tersangka kasus pelanggaran UU ITE yang menjadi korban KDRT.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved