Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA Komisi XI DPR RI Kamrussamad menyarankan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk memastikan dasar hukum perubahan 31 nama rumah sakit di Jakarta menjadi rumah sehat, serta perlunya untuk melakukan sosialisasi terkait perubahan nama.
"Sejauh ada dasar hukumnya, dan tidak bertentangan dengan UU, gubernur Anies bisa saja melakukan perubahan nama 31 RSUD Jakarta. Sebab, penamaan RS telah tercantum dalam UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Pergub 114/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja RSUD,” kata Kamrussamad dalam keterangannua.
Oleh karena itu, Kamrussamad menyarankan kepada Anies untuk melakukan sosialisasi dan edukasi terkait tujuan strategis dari perubahan nama tersebut.
Pernyataan anggota DPR RI daerah pemilihan Jakarta ini menanggapi perubahan 31 nama rumah sakit di Jakarta menjadi rumah sehat.
Menurut dia, selain perlu memperhatikan dasar hukumnya, perlu juga sosialisasi, edukasi, dan tujuan dari perubahan nama tersebut.
"Kalau tujuan re-branding dari rumah sakit ke rumah sehat agar masyarakat memiliki pola pikir yang sehat, saya pikir bisa menggunakan Puskesmas atau Pusat Kesehatan Masyarakat,” katanya.
Baca juga : Dinkes DKI Jakarta: Puskesmas dan Rumah Sehat Punya Fungsi Sama Mencegah Penyakit
Bagi Kamrussamad, Puskesmas yang telah berada di tengah masyarakat bisa menjadi unit peningkatan literasi kesehatan masyarakat.
“Ini menurut saya perlu dioptimalkan sebelum kepada re-branding rumah sakit menjadi rumah sehat,” ucapnya.
Akan tetapi, tutur Kamrussamad melanjutkan, jika rumah sakit juga mau diubah brandingnya menjadi rumah sehat, maka terdapat sejumlah poin yang tidak boleh diabaikan, yakni kualitas layanan prima, sumber daya manusia (SDM) tenaga kesehatan, peralatan teknomedis terkini, serta sistem layanan digital.
“Itu semua harus dibuktikan, dilakukan edukasi, dan dilakukan peningkatan literasi kesehatan masyarakat Jakarta. Hal ini juga harus diperkuat," kata Kamrussamad.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan penjenamaan rumah sakit umum daerah (RSUD) di lima wilayah DKI Jakarta menjadi rumah sehat pada Rabu (3/8). (Ant/OL-7)
Jika calon gubernur Jakarta lainnya yang muncul seperti Ketum PSI Kaesang Pangarep, itu juga dinilai punya kualitas yang bagus
Peran partai politik dalam menjaga kualitas demokrasi pada pelaksanaan Pilgub Jakarta sangat penting.
BAKAL calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diramal menghadapi lawan tangguh di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta.
PARTAI Perindo menyebut belum mengumumkan dukungan kepada mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, meskipun mengundangnya dalam acara musyawarah kerja nasional (mukernas)
PARTAI-partai politik diminta tidak menciptakan polarisasi di Jakarta lewat kontestasi Pilgub 2024 yang digelar November mendatang.
POTENSI yang dimiliki figur Anies Baswedan dinilai akan mempersempit ruang kandidasi calon gubernur (cagub) DKI Jakarta pada Pemilihan Gubernur 2024.
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved