Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MANTAN Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo akan kembali dipanggil sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur. Pemanggilan ini di konfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan pada (26/7).
Roy dijadwalkan kembali dipanggil penyidik Subdit Siber Dirikrimsus Polda Metro Jaya pada tanggal 28 Juli 2022 dengan pemanggilan sebagai tersangka dalam kasus meme Stupa Candi Borobudur.
"Dijadwalkan tanggal 28 besok akan kita periksa ulang lagi," ungkap Zulpan saat menemui awak media (26/7).
Zulpan menjelaskan bahwa pemanggilan ini merupakan lanjutan dari pemanggilan pada Jumat (23/7) lalu yang sempat dihentikan lantaran kondisi kesehatan Roy Suryo yang menurun.
"Sebelum berakhir semua pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kondisi kesehatan Roy Suryo tidak mendukung untuk melanjutkan pemeriksaan sehingga dipulangkan dengan alasan sakit," imbuh Zulpan.
Baca juga: Pemidahan Citayam Fashion Week, Pemprov DKI dan Menteri BUMN Bisa Kerja Sama
Akan tetapi, Zulpan belum bisa memberi keterangan lebih lanjut mengenai penahanan Roy Suryo dalam kasus ini.
"Nanti terjawab setelah diperiksa tanggal 28. Silahkan nanti kita ikutin perkembangannya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, bahwa Roy Suryo sempat mengalami penurunan kondisi kesehatan saat pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur pada Jumat (23/7) lalu setelah diperiksa selama 12 jam oleh penyidik. Hal ini di konfirmasi oleh kuasa hukumnya, Elza Syarief.
Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka mengacu pada laporan dengan nomor register LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022 dengan pelapor berinisial KW.
Roy Suryo dilaporkan atas ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama Buddha sebagimana dimaksud Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP. (OL-4)
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dikabarkan sudah ditetapkan jadi tersangka korupsi di Pemkot Semarang oleh KPK.
EVALUASI kasus Pegi Setiawan, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan tidak bisa memaksakan seseorang menjadi tersangka.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan soal pengembangan kasus suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim). Lebih dari 20 orang ditetapkan sebagai tersangka.
KLHK telah menetapkan bos tambang pasir ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), E alias B, sebagai tersangka.
POLISI menetapkan tersangka baru dalam kasus anak yang membunuh ayah kandung berinisial S di Duren Sawit, Jakarta Timur. Tersangka baru ini merupakan anak kedua dari korban.
Polda Jatim telah menetapkan Briptu Fadhilatun Nikmah sebagai tersangka dalam kasus pembakaran suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono, yang juga anggota polisi, hingga tewas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved