Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta masih belum memutuskan apakah akan mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memutuskan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2022 kembali ke besaran awal yakni Rp4.573.845.
Melalui Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta akan segera membentuk tim untuk mengkaji putusan tersebut.
"Nanti kita kaji dengan tim, kita akan kasih masukan ke Gubernur DKI Jakarta," ujar Sekretaris Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Hedy Wijaya di Kantor Kesbangpol DKI Jakarta, Rabu (20/7).
Hedy menjelaskan, nantinya keputusan pengajuan banding ada di tangan Anies Baswedan. Pihaknya hanya sebatas memberi masukan dan hasil kajian.
"Setelah tanggal 29 seperti apa keputusan pak Gub, apakah mau banding apa tidak yang penting kita akan ngasih bahan masukan kepada pak gub," tuturnya.
Baca juga: Gubernur Anies Diminta Segera Respons Putusan PTUN soal UMP
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan batas waktu pengajuan banding hingga 29 Juli 2022.
"Apakah banding atau tidak banding, nanti kita tunggu. Kan sampai tanggal 29 Juli (2022) batasnya (pengajuan banding)," ucap Riza.
Pada kesempatan yang sama, sejumlah buruh mendatangi kantor Balaikota DKI Jakarta. Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mempertahankan besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2022 sebesar Rp4,64 juta.(OL-5)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Jika calon gubernur Jakarta lainnya yang muncul seperti Ketum PSI Kaesang Pangarep, itu juga dinilai punya kualitas yang bagus
Peran partai politik dalam menjaga kualitas demokrasi pada pelaksanaan Pilgub Jakarta sangat penting.
BAKAL calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diramal menghadapi lawan tangguh di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta.
PARTAI Perindo menyebut belum mengumumkan dukungan kepada mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, meskipun mengundangnya dalam acara musyawarah kerja nasional (mukernas)
PARTAI-partai politik diminta tidak menciptakan polarisasi di Jakarta lewat kontestasi Pilgub 2024 yang digelar November mendatang.
POTENSI yang dimiliki figur Anies Baswedan dinilai akan mempersempit ruang kandidasi calon gubernur (cagub) DKI Jakarta pada Pemilihan Gubernur 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved