Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KASI Humas Polres Metro Jakarta Barat, Komisaris Moch Taufik Iksan, membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan sopir taksi daring (online) berinisial CNT, 23, terkait kasus mencuri barang milik penumpang.
"Setelah mendapatkan laporan dari korban kemudian dilakukan rangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial CNT," ujar Taufik di Mapolres, Senin (11/7).
Kejadian itu terjadi di Jalan Mangga Besar VIII, tepatnya di depan Hotel Red Star Kelurahan Tamansari Kecamatan Tamansari Jakarta Barat
Kapolsek Metro Taman Sari Ajun Komisaris Besar Rohman Yonky Dilatha juga menjelaskan, korban yang merupakan warga asal Papua AH pada Senin, 20 Juni 2022 sekira pukul 15.00 WIB memesan taksi daring untuk mengantarkannya ke Dapoer Djoeang Pondok Cina, Jakarta Selatan.
Sesampainya di tempat makan tersebut sekitar pukul 18.15 WIB, korban meminta pelaku untuk menunggu dan akan menambahkan pembayarannya.
Baca juga: Jasad Terduga Tersengat Arus Listrik Ditemukan di Pinggir Tol Jagorawi
Selanjutnya, sekitar jam 22.00 WIB, korban berangkat dari Dapoer Djoeang Pondok Cina ke Hotel Red Star di Jalan Mangga Besar VII. Korban lantas turun dari taksi daring itu dengan membayar biaya sopir berikut tips sebanyak Rp500 ribu.
Korban tiba di Hotel Red Star sekitar jam 23.18 WIB. Korban baru menyadari tas yang berisikan uang tunai sebesar Rp10 juta tertinggal di dalam mobil.
Korban pun segera menghubungi sopir taksi daring dan dijawab untuk bersabar menunggu pelaku untuk berbalik arah kembali ke hotel.
Akan tetapi, setelah menunggu lama, sopir taksi online tidak kembali. Korban sudah menelepon sebanyak dua kali, namun tidak diangkat. Tersangka malah mematikan ponselnya.
Lantas, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Taman Sari.
Yonky menjelaskan, pelaku saat dilakukan penangkapan tidak melakukan perlawanan dan juga mengakui semua perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Barang yang diambil yakni tas berisikan uang tunai Rp10 juta, buku tabungan dan juga ATM," pungkas Yonky. (S-2)
SEORANG pengemudi taksi online di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, tewas usai dibacok berkali-kali menggunakan parang oleh penumpangnya sendiri.
Bluebird melakukan berbagai inisiatif melalui tiga pilar utama, yaitu BlueSky, BlueLife, dan BlueCorps.
Syafrin mengatakan, insiden itu berawal ketika petugas Dishub tengah melakukan pengawasan parkir liar di wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Rabu (3/1) sekitar pukul 13.30 WIB.
PENGEMUDI taksi daring se-Jabodetabek yang tergabung dalam komunitas Revolusi Driver Online (RDO) di Jakarta, menuntut kenaikan tarif.
Korban pertama kali ditemukan oleh petugas sekuriti SPBG di Mampang, pada Sabtu (18/11) pukul 04.30 WIB.
Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) menjatuhkan vonis seumur hidup terdakwa kasus pembunuhan seorang sopir taksi daring.
Murid harus memberitahu kepada guru serta petugas dalam sekolah jika ada orang tidak dikenal datang menjemput.
Dua rumah hancur atau rusak berat, dan tiga mobil juga mengalami kerusakan akibat ledakan di sebuah rumah di Perumahan Taman Kencana, Cengkareng, Jakarta Barat,
Sejumlah anggota polisi yang tengah melakukan patroli di Kampung Ambon, Jakarta Barat diserang dengan dilempari batu oleh sekelompok orang tak dikenal.
POLRES Metro Jakarta Barat membongkar jual beli rekening untuk penampungan judi online. Sindikat ini membelinya dari warga di Tambora, Jakarta Barat, sekitar Rp1 juta per rekening.
Polres Metro Jakarta Barat membongkar sindikat penjualan rekening untuk penampungan uang hasil judi online. Pria bernama Jefri (34) diringkus atas kasus tersebut.
Pria lanjut usia (lansia) berinisial Ai alias IN, 60, ditangkap polisi lantaran diduga hendak melakukan perampokan di Kalideres beberapa waktu lalu terancam pidana penjara di atas lima tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved