Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TEMPAT hiburan malam Holywings kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait promo minuman keras gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria. Kali ini, Holywings dilaporkan oleh Forum Batak Intelektual (FBI).
Ketua Umum FBI Leo Situmorang mengatakan, pihaknya melaporkan Holywings akibat diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama. Laporan itu diterima dan teregister dengan nomor STTLP/V/3200/VI/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 26 Juni 2022.
Laporan itu mempersoalkan adanya penyertaan nama Maria dalam promosi minuman alkohol Holywings yang telah menyakiti perasaan umat Katolik.
"Kami dari khususnya agama Kristen anggota kami merasa sangat-sangat terpukul dengan adanya iklan ataupun promo yang mengatasnamakan nabi atau orang suci, khususnya di agama Katolik, yaitu Bunda Maria," ujar Leo, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (27/6).
Leo mengapresiasi polisi yang telah menetapkan 6 pegawai Holywings sebagai tersangka. Namun, dia meminta polisi turut melakukan pemeriksaan terhadap badan hukum perusahaan Holywings.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Cabut Izin Usaha Seluruh Outlet Holywings
"Penanggung jawab badan usaha inilah yang harusnya bertanggung jawab di dalam dan di luar pengadilan. Jadi tidak boleh hanya kepada beberapa orang saja yang bukan penanggungjawab. Badan usaha yang harus diperiksa kalau dia berbentuk PT," pungkasnya.
Laporan yang dilayangkan FBI menambah daftar pelaporan terhadap Holywings. Dengan laporan itu, di Polda Metro Jaya sendiri telah menerima 3 laporan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, laporan yang telah diterima akan dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Pasalnya, penyelidikan telah dilakukan dengan menetapkan enam tersangka.
"Kasus ini sedang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini," katanya. (S-2)
NIB milik manajemen Holywings Group telah dicabut sebagai sanksi atas pelanggaran perizinan yang dilakukan. Artinya, mereka tidak lagi diizinkan mendirikan usaha di ibu kota.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengaku memang sudah lama mencabut segel semua cabang Holywings. Permintaan pencabutan segel diajukan oleh manajemen.
Saat ini Gubernur Bali telah mengutus Dinas Pariwisata untuk memeriksa izin secara hukum dan operasional beach club yang salah satu pemegang sahamnya adalah pengacara Hotman Paris.
MENTERI Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyerahkan perizinan Holywings Group tergantung pemerintah daerah masing-masing. Sebab kewenangannya milik pemda.
Holywings dinyatakan melakukan pelanggaran usaha dan bisnis oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.
PEMERINTAH Kota Medan, Sumut menyatakan dua gerai Holywings yang berada di kota tersebut sudah berhenti beroperasi sejak pekan lalu.
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved