Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
HINGGA saat ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih melakukan penjaringan nama penjabat (Pj) pengganti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yang akan berakhir masa jabatannya pada Oktober 2022.
Kemendagri tengah menerima usulan, saran dan masukan terkait sosok Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon 1 tingkat pimpiman tinggi madya, yang bisa menggantikan Anies.
"Masih menerima usulan, saran dan masukan mengenai Pj yang berasal dari pimpinan tinggi madya dari kementerian atau lembaga. Termasuk juga memperhatikan aspirasi dari daerah," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irwan, Sabtu (14/5).
Baca juga: PAN: Pj Gubernur DKI Harus Mampu Lanjutkan Program Anies
Selain DKI Jakarta, proses yang sama juga dilakukan untuk penentuan Pj Gubernur DI Aceh. Benny berharap usulan dan masukan dari banyak pihak bisa membantu melahirkan Pj kepala daerah yang tepat. Setidaknya sampai terpilihnya kepala daerah definitif dalam pilkada serentak 2024.
"Diharapkan akan didapat Pj kepala daerah yang tepat, untuk melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan. Serta, meningkatkan kualitas layanan publik, dengan pertimbangan yang juga memperhatikan pemetaan kondisi daerah," jelas Benny.
Baca juga: Pj Kepala Daerah Diizinkan Rotasi ASN
Untuk mengisi kekosongan kepala daerah, pemerintah pusat diberi kewenangan untuk menunjuk penjabat. Penjabat gubernur adalah pejabat pimpinan tinggi madya atau setara eselon I. Adapun penjabat bupati/wali kota adalah pejabat pimpinan tinggi Pratama atau setara eselon II.
Nama yang ramai disebut akan menjadi pengganti Anies adalah Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono. Nama terakhir bukan orang baru di dunia birokrasi. Dia pernah menjabat sebagai Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri DKI, hingga menjadi Wali Kota Jakarta Utara.(OL-11)
Menteri Dalam Negeri diminta untuk segera menunjuk Pj Bupati Kabupaten Intan Jaya yang baru
DKI Jakarta jadi satu-satunya daerah dengan tata kelola pemerintahan berkategori baik
BPJS Ketenagakerjaan dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri kembali melanjutkan kerjasamanya terkait pemanfaatan data kependudukan.
Perkara suap PEN Kabupaten Muna ini merupakan pengembangan dari perkara pertama yang menjerat Ardian Noervianto. Dalam perkara pertama, Ardian telah divonis 6 tahun penjara.
Anggaran pilkada harus cair 26 Juli 2024
Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa.
Bawaslu antisipasi terjadinya kecurangan Pilkada DKI Jakarta
NasDem bebaskan Anies Baswedan pilih wakil di Pilkada DKI
Cawagub Anies Baswedan disarankan bukan kader NasDem, PKB, dan PKS
Koalisi Indonesia Maju (KIM) menegaskan tak khawatir untuk melawan calon gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Pilgub DKI 2024.
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengapresiasi langkah yang diambil NasDem dengan mengusung Anies di Pilgub DKI.
Ketua DPP PKB Luluk Nur Hamidah menyebut PKB menyambut baik dukungan yang dilakukan oleh NasDem.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved