Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PERUSAHAAN Travel PT. Cheria Holiday serta pemiliknya Cheriatna dan Farida Ningsih akan dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga melakukan penipuan wisata Halal.
Kuasa hukum para korban, H. R Bazri Hambakung, dari kantor hukum R & R Lawyer mengungkapkan laporan yang akan dilayangkannya ini karena para korban hingga kini tidak diberangkatkan ke destinasi mancanegara seperti Turki, Mesir dan Eropa.
"Korban telah membayar lunas biaya wisata halal sejak tahun 2019, tapi sampai saat ini belum diberangkatkan tanpa alasan yang jelas," ungkap Bazri Hambakung dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/4).
"Bahkan kantor travel PT. Cheria Holiday yang semula beralamat di gedung Twink, Jalan Kapten Tandean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan saat ini sudah kosong tidak ada aktivitas apapun. Begitu juga pemilik perusahaan travel sulit ditemui dirumahnya," ujar Bazri menambahkan.
Bazri menyebutkan, pihaknya sudah dua kali melayangkan surat somasi ke pemilik perusahaan travel tersebut, namun hingga kini tidak ada tanggapan dan itikad baik untuk menyelesaikan.
Bazri mengatakan, dari puluhan korban, saat ini ada 12 korban yang dipastikan akan segera melaporkan PT. Cheria Holiday ke Polda Metro Jaya. Sebab, kata Bazri kerugian dari 12 korban sekitar Rp359 juta lebih.
"Sebenarnya jumlah korban lebih banyak, tapi yang lainnya sedang mengumpulkan bukti-bukti pembayaran karena sudah cukup lama. Sedangkan korban lainnya masih berharap tetap diberangkatkan," sebutnya.
Masih kata Bazri, para korban umumnya berasal dari Jakarta, Bekasi, Cilegon, Surabaya, Depok dan Purwokerto.
Bazri juga mengungkapkan, korban pada umumnya tergiur ikut ke perusahaan travel Cheria Holiday karena promosi wisata halal yang ditawarkan cukup meyakinkan.
"Promosi yang ditawarkan sangat menggiurkan, khususnya wisata tujuan Aqso Mesir tahun 2020 beberapa artis terkenal disebut akan ikut. Sebut saja Oki Setiana Dewi, Zaskia Sungkar," ungkap Bazri.
"Pada intinya, para korban berharap uang yang sudah mereka bayarkan dikembalikan oleh PT. Cheria Holiday," pungkasnya. (OL-13)
Baca Juga: Puluhan Unit Bus AKAP di Terminal Pulogebang Tidak Layak Jalan
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap pemilik biro umrah Goldy Mixalmina Kudus, Zyuhal Laila Nova.
Berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri, dari 2020 hingga Maret 2024 ada sebanyak 3.703 korban scam yang berasal dari Indonesia. Adapun, pelaku paling banyak berasal dari Kamboja
KPK memastikan penipu dan pemeras pejabat Pemkab Bogor Yusup Sulaeman bukan pegawainya. Karyawan Lembaga Antirasuah juga dipastikan tidak terafiliasi dengan tersangka itu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus penipuan yang dilakukan Yusup Sulaeman dengan mengaku pegawai KPK sangat tidak lazim.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved