Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BARESKRIM Polri membeberkan bahwa adik kandung Indra Kenz, tersangka kasus Binomo, menerima uang sebesar Rp9,4 miliar dari sang kakak.
Diketahui, Polri telah menetapkan Nathania Kesuma, adik dari Indra Kesuma alias Indra Kenz, sebagai tersangka baru dalam kasus penipuan via aplikasi Binomo.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengemukakan penyidik mengetahui fakta tersebut setelah Nathania diperiksa sebagai saksi pertama pada 10 Maret 2022 dan 4 April 2022.
Baca juga: Kekasih Indra Kenz Keberatan Jadi Tersangka, Ini Respons Bareskrim
“Menerima aliran dana dari IK sebanyak Rp9,4 miliar,” ujar Ahmad dalam konferensi pers, Senin (11/4).
Tak hanya uang tunai, adik kandung Indra Kenz juga mendapatkan aset berupa rumah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Buktinya sudah terpampang nyata, lantaran Nathania merupakan orang yang menandatangani sertifikat rumah tersebut.
“Dari pemeriksaan, diketahui peran NK sebagai yang menandatangani dokumen pembelian rumah di Kabupaten Deli Serdang yang dibeli tersangka IK,” imbuhnya.
Ahmad juga menjelaskan bahwa Nathania pernah membuka akun di exchanger Indodax. Alih-alih digunakan sendiri, akun Indodax itu digunakan oleh Indra Kenz. Indodax merupakan platform jual beli (marketplace) aset kripto terbesar di Indonesia.
Baca juga: Pacar Indra Kenz Terima Uang Rp1,1 Miliar Hingga Tanah Rp7,8 M di Tangsel
“Atas permintaan dari saudara IK yang membuka akun di exchanger Indodax, di mana akun tersebut dioperasionalkan oleh saudara IK,” papar Ahmad.
Penyidik tengah dalam proses menyita aset rumah di Kawasan Deli Serdang, serta memblokir akun exchanger Indodax dan rekening Nathania. Adik Indra Kenz itu bakal dijerat Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.
“Dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” tandasnya.(OL-11)
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dikabarkan sudah ditetapkan jadi tersangka korupsi di Pemkot Semarang oleh KPK.
EVALUASI kasus Pegi Setiawan, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan tidak bisa memaksakan seseorang menjadi tersangka.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan soal pengembangan kasus suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim). Lebih dari 20 orang ditetapkan sebagai tersangka.
KLHK telah menetapkan bos tambang pasir ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), E alias B, sebagai tersangka.
POLISI menetapkan tersangka baru dalam kasus anak yang membunuh ayah kandung berinisial S di Duren Sawit, Jakarta Timur. Tersangka baru ini merupakan anak kedua dari korban.
Polda Jatim telah menetapkan Briptu Fadhilatun Nikmah sebagai tersangka dalam kasus pembakaran suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono, yang juga anggota polisi, hingga tewas.
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
Waspada, aksi penipuan bermodus investasi masih marak terjadi. Peristiwa terbaru terjadi di wilayah hukum Bogor Raya (Kota dan Kabupaten Bogor).
Polisi tengah melakukan penanganan perkara yang saat ini menjadi sorotan masyarakat berkaitan dengan investasi
Direktur Perencanaan dan Aktuaria PT Taspen (Persero), Dodi Susanto, diperiksa oleh penyidik KPK, pada Rabu (19/6) terkait dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen.
OJK mengimbau seluruh masyarakat tidak tertipu dan tergiur dengan tawaran investasi dengan keuntungan fantastis, bisa jadi investasi bodong. Terkait dugaan hilangnya dana nasabah Bank BTN
SATRESKRIM Polres Sukabumi Kota kembali mengungkap investasi bodong berkedok koperasi dengan kerugian hampir Rp1 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved