Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMPROV DKI Jakarta berkolaborasi dengan Polda Metro Jaya (PMJ) untuk menggelar kegiatan Penaatan/Kepatuhan Hukum Uji Emisi Kendaraan Bermotor di 24 ruas jalan pada 2022.
Kegiatan ini digelar sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat untuk melakukan uji emisi gas buang kendaraannya. Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI,Yogi Ikhwan menjelaskan kegiatan ini sekaligus melihat tingkat kepatuhan masyarakat pemilik kendaraan bermotor terhadap uji emisi.
Pada pelaksanaannya, kendaraan yang melintas akan dipinggirkan petugas di lapangan untuk dicek status uji emisinya. Kendaraan yang sudah melakukan uji emisi dan dinyatakan lulus bisa melanjutkan perjalanan. Adapun, kendaraan yang belum uji emisi, diarahkan ke tempat uji emisi yang disediakan.
Baca juga: Kondisi Udara di DKI Jakarta Sepanjang 2021 Diklaim Membaik
“Kegiatan akan dilaksanakan di 24 ruas jalan selama 2022. Kita sengaja tidak umumkan jalan mana saja. Nanti pengendara malah menghindari jalan tersebut,” ungkap Yogi dalam keterangan resmi, Kamis (24/2).
Lebih lanjut, dia menyebut langkah ini diambil untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Serta, menumbuhkan rasa tanggung jawab pemilik kendaraan bermotor agar tidak mencemari lingkungan.
Menurutnya, terciptanya emisi kendaraan yang memenuhi ambang batas baku mutu emisi gas buang, dapat memperbaiki kualitas udara di DKI Jakarta. “Uji emisi mengukur gas buang kendaraan bermotor untuk mendeteksi kinerja mesin kendaraan," jelas Yogi.
"Uji emisi juga bermanfaat untuk mengukur kualitas mesin dari setiap kendaraan. Dengan menguji emisi akan diketahui kadar zat yang berbahaya atau tidak bagus untuk lingkungan,” imbuhnya.
Baca juga: Penuhi Rekomendasi KNKT, Transjakarta Bangun Tempat Rehat Pramudi
Berikut prosedur kegiatan Penaatan/Kepatuhan Hukum Uji Emisi Kendaraan Bermotor di 24 ruas jalan di Jakarta selama 2022:
1. Kendaraan dipinggirkan oleh petugas Kepolisian dan Dinas Perhubungan lalu dicek menggunakan aplikasi e-Uji Emisi Roda Empat untuk mobil penumpang perorangan, aplikasi e-Uji Emisi Roda Dua untuk sepeda motor.
2. Kendaraan yang sudah melakukan uji emisi dan dinyatakan lulus, akan diminta meneruskan perjalanan
3. Kendaraan yang belum melakukan uji emisi, diarahkan ke tempat uji emisi yang telah disediakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta selanjutnya dilakukan pengujian. Jika dinyatakan lulus akan diberikan hasil lulus uji dan jika dinyatakan tidak lulus uji emisi akan dilaporkan ke petugas Kepolisian atau Dinas Perhubungan, lalu akan diberikan teguran oleh petugas.
4. Pelaksanaan pengujian sekitar 5-10 menit
(OL-11)
Total pengunjung yang hadir sepanjang penyelenggaraan GIIAS 2024 pada 18-28 Juli lalu mencapai 475.084 orang.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya menyatakan bahwa Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP).
Polda Metro Jaya telah menindak 42.657 pelanggar lalu lintas selama 10 hari pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) menanggapi bahwa belum ada rapat pembahasan mengenai kebijakan asuransi third party liability (TPL) atau asuransi untuk kendaraan.
Empat tips yang dapat membantu perempuan mencegah dan mengatasi masalah kendaraan atau situasi darurat saat berkendara, baik dengan mobil bensin maupun listrik.
Memiliki mobil impian secara kredit akan membutuhkan komitmen dalam pembayaran uang muka serta pembayaran cicilan selama masa tenor hingga lunas.
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved