Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEORANG remaja berinisial IT,17, menjadi korban begal di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kapolsek Tanjung Priok Kompol Ricky Prenata mengatakan awalnya pria tersebut akan menjual ponsel miliknya. Korban lalu berkenalan dengan pelaku melalui media sosial.
Setelah berkomunikasi, korban janjian untuk bertemu dengan pelaku di sekitar SMP 55 Jakarta, Tanjung Priok untuk melakukan transaksi. Ricky mengatakan korban dan pelaku lalu sepakat untuk bertemu sekitar pukul 03:00 WIB.
"Dia janjian transaksi subuh dan mau aja diajak transaksi jam segitu, jam 3 subuh. Diajaklah ke sana mau COD (cash on delivery) ponsel, karena korbannya mau COD," kata Ricky, ketika dihubungi, Kamis (17/2).
Ricky mengatakan korban lalu datang ke lokasi janjian. Ia mengatakan setelah tiba di lokasi dan bertemu pelaku, lalu pelaku merampas ponsel tersebut.
Ia mengatakan pelaku lalu menggunakan senjata tajam untuk merampas ponsel hingga membuat dua jari korban putus.
Baca juga: Polisi Beberkan Kondisi Terakhir Novi Amelia Sebelum Bunuh Diri
"Tiba-tiba dirampas secara paksa, dengan senjata tajam juga sehingga putuslah jarinya si korban. Ponsel langsung diambil sama orangnya," katanya.
Ia mengatakan berdasarkan pengakuan korban, pelaku tersebut berjumlah empat orang. Ricky mengatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait kasus tersebut. "Masih kita dalami," pungkasnya.
Lebih lanjut, Ricky menyayangkan kejadian tersebut. Pasalnya, korban bisa saja transaksi saat pagi atau siang hari, bukan malah dini hari yang bisa dimanfaatkan oleh orang yang berniat jahat
"Jadi memang kalau keterangan dari korbannya, cuman mau jual ponsel. Jadi harusnya kan besok pagi juga bisa padahal. Makanya kita masih dalami dulu," katanya. (Faj/OL-09)
Pemicu pembunuhan itu hanya gara-gara berselisih paham hingga terjadi keributan usai berdebat mengenai mana yang lebih dulu, telur atau ayam.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda, menilai judi jenis apapun, termasuk judi online dapat memicu hal-hal negatif yang akhirnya berujung pada tindak kriminal.
Kasus dugaan tindak pidana fidusia itu sudah terorganisir karena merupakan sindikat internasional. Pasalnya, sepeda motor yang digelapkan akan dikirimkan secara lintas negara.
SATGAS Anti Judi Online dinilai meleset dalam menerapkan upaya pemberantasan judi online. Hal ini jika dibiarkan maka semua yang dilakukan selama ini akan menjadi gimik semata
Tim Resmob Satreskrim Polres Klaten berhasil menangkap dua pelaku curas di Delanggu, Klaten, Jawa Tengah, yang menyebabkan korban meninggal.
KASUS penganiayaan dan pengeroyokan hingga menyebabkan korban alami luka berat dan tewas di Kabupaten Pati, Jawa Tengah terus terjadi.
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved