Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
TIGA pelaku pembunuhan terhadap pria berinisial FF yang jasadnya ditemukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kober Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan berinisial LM, MYL, dan DR terancam hukuman mati. Para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP karena telah berencana membunuh korban.
"Ya, bersama sama, karena kan merencanakan itu kan dia bersama sama. Jadi, dia yang lesbian (LM) ini pada saat dia mengajak dua orang ini yang lainnya, kan dia berembuk ya mengatur, itu namanya perencanaan," kata Zulpan, di Polres Jakarta Selatan, Senin (14/2).
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto menambahkan, perempuan berinisial LM yang menjadi otak pembunuhan sebelumnya pernah berencana untuk membunuh korban.
Ia mengatakan sebelumnya pelaku dua kali merencanakan pembunuhan terhadap FF. Namun, rencana tersebut gagal. Kemudian, pada Kamis (10/2) kemarin, rencana pembunuhan akhirnya dapat dilakukan.
Baca juga: BPJPH Segera Terbitkan Sertifikat Halal Vaksin Merah Putih
"Direncanakan sejak bulan Januari, tapi mau dilaksanakan tidak berhasil. Dua kali tidak berhasil. Nah, ini yang ketiga," kata Budhi.
Sebelumnya, LM nekat menghabisi nyawa FF, karena cemburu kekasihnya, perempuan berinisial HN menjalin hubungan asmara dengan korban. Diketahui, LM merupakan penyuka sesama jenis.
"Saudari LM ini diduga memiliki kelainan seksual yaitu yang bersangkutan seorang lesbi, kemudian cemburu terhadap korban FF, karena korban menjalin hubungan asmara atau berpacaran dengan saksi HN. Yang mana pelaku LM ini memiliki hubungan spesial atau khusus dengan saksi HN yang sudah berlangsung cukup lama pengakuannya 9 tahun," kata Zulpan di Polres Jakarta Selatan, Senin (14/2).
Selain cemburu, LM juga sakit hati dengan korban. Zulpan mengatakan LM sempat meminjamkan sepeda motornya kepada korban. Lalu, korban mengembalikannya dalam keadaan rusak dan STNK juga tidak dikembalikan, karena ditilang.
"Alasan yang kedua karena telah meminjamkan motornya kemudian dikembalikan motor tersebut dalam keadaan rusak dan juga STNK tidak ada karena ditilang dalam perjalanannya di jalan taya, sehingga pelaku LM menganggap korban FF ini tidak bertanggung jawab," katanya.
LM kemudian menyuruh DR, 22, untuk menghabisi nyawa korban dengan mengiming-imingi uang sebesar Rp1 juta. DR kemudian mengajak pelaku lainnya berinisial MYL, 18.
Lalu, pada Kamis (10/2) dini hari, LM menjemput DR dan MY di kediamannya masing-masing. Kemudian ketiga pelaku menunggu korban melintas sekitar TPU Kober. Pelaku sebelumnya mengetahui korban akan melintas di jalan tersebut setelah bertemu dengan pacarnya yang berinisial HN. Saat korban melintas dengan sepeda motor, pelaku lalu menghentikannya dan menusuk korban dengan gunting. Pelaku kemudian kabur dan menggasak sepeda motor korban.
"Pelaku DR dan MYL melakukan penusukan para korban menggunakan gunting yang sudah disiapkan tersebut kemudian akhirnya korban jatuh dan meninggal di tempat kejadian perkara dengan dua luka tusukan di bagian perut," katanya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku. MYL ditangkap di Tangerang. Sedangkan DR dan LM ditangkap di Kembangan, Jakarta Barat.(OL-4)
Pihaknya sudah melakukan gelar perkara yang melibatkan ER, warga Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan dan mutilasi.
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melaporkan bahwa 165 WNI di luar negeri terancam hukuman mati di berbagai negara. Mayoritas dari mereka menghadapi ancaman ini akibat kasus narkotika.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, menjatuhkan hukuman mati kepada enam terdakwa penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dalam dua perkara terpisah.
Dalam pasal tersebut disebutkan ‘barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana
PIHAK keluarga almarhum RHM, korban pembunuhan yang mayatnya ditemukan dalam koper di Cikarang, Bekasi, berharap pelaku pembunuhan yang berinisial AR di hukum mati.
Hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok tapi pidana khusus. Ini menjadi politik hukum baru dan menjadi suatu jalan tengah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved