Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WAKIL Ketua Dewan Pers, Hendry Ch Bangun, menyesalkan Polres Tangerang Selatan (Tangsel) karena menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan intimidasi pada wartawan.
Adapun pihak terlapor Entol Wiwi Martawijaya, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Pemkot Tangsel yang kini menjabat Kepala Dinas Pariwisata Tangsel.
Hendry mengutarakan Polres Tangsel semestinya bersurat ke Dewan Pers, terkait penilaian persoalan yang menyangkut kegiatan jurnalistik.
“Agar adil, semestinya Polres Tangsel berkirim surat ke Dewan Pers yang akan menilai apakah hal terkait merupakan intimidasi atau penghalang-halangan kegiatan jurnalistik,” kata Hendry kepada wartawan Minggu (12/2/2022).
Dikatakan, dalam kasus yang menyangkut karya jurnalistik, polisi harus meminta pendapat dan penilaian Dewan Pers. "Apakah itu masuk dalam kasus UU Pers atau tidak?. Dewan Pers lebih faham karena banyak menerima kasus serupa,” ujarnya
Hemat dia, jika polisi memberikan penilaian tak utuh dalam penanganan kasus yang menyangkut kegiatan jurnalistik, maka bisa dianggap berpihak dan tidak objektif. Jika polisi menilai sendiri, apalagi seperti ini, polisi menempatkan diri sebagai sasaran tembak. Dianggap berpihak, tidak objektif.
"Karena ada MoU Kapolri dan Dewan Pers, seluruh institusi kepolisian mestinya bertindak sesuai butir-butir di dalam MoU tersebut," ungkapnya.
Diketahui, Polres Tangsel menerbitkan SP3 atas kasus dugaan intimidasi wartawan sesuai Surat Ketetapan Nomor: SP.Tap/22/II/RES.1.24./2022/Resor Tangerang Selatan tentang Penghentian Penyilidikan, tertanggal 8 Februari 2022.
Kepala Seksie Advokasi dan Pendampingan Hukum, PWI Tangsel, Malik Abdul Aziz menilai kasus dugaan intimidasi wartawan sudah berproses hukum sejak 22 Juni 2021.
Setelah Polres Tangsel memanggil sejumlah pihak-pihak terkait, kemudian dilakukan gelar perkara pada 13 September 2021. Namun ditunda sebab terlapor mangkir dari undangan dengan dalil mendampingi agenda kerja Wali Kota Tangsel.
Selanjutnya penyidik lewat pesan singkat menginformasikan terkait rencana lanjutan gelar perkara pada 28 Desember 2021. Sedangkan dalam SP3 dari Polres Tangsel gelar perkara telah dilakukan pada 31 Januari 2022.
"Saya tidak menerima surat pemberitahuan tentang gelar perkara pada tanggal 31 Januari 2022, namun disebut sudah gelar perkara. Apakah memang begitu mekanismenya," ungkap Yudi Wibowo jurnalis Kabar6.com selaku pelapor.
Terkait itu, Ketua PWI Tangsel, Ahmad Eko Nursanto menyayangkan langkah yang diambil Polres Tangsel dalam penanganan kasus ini. Baginya ini merupakan kado pahit untuk para insan wartawan di Hari Pers Nasional, yang baru saja dirayakan 9 Februari 2022 kemarin.
"Saya kaget adanya surat pemberitahuan pemberhentian penyelidikan, sedangkan terlapor tidak menerima pemanggilan tersebut, saya sangat kecewa dengan keputusan dan mekanisme penegakan hukum di Polres Tangsel," tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan Polres Tangsel belum memberi tanggapan saat dikonfirmasi sejumlah wartawan terkait penerbitan SP3 tersebut. (OL-13)
Baca Juga: Akibat Diteriaki Maling, Remaja Tewas Dikeroyok di Bekasi
Pengawasan dari pimpinan atau atasan ini merupakan amanah dari institusi Polri melalui Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2022
Alexander Marwata mengatakan Eddy bisa saja mengehntikan kasus meski tidak bekerja di Bareskrim.
POLDA Metro Jaya resmi mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus pengemudi mobil Ferrari berinisial RAS, 29, yang menabrak lima kendaraan di Senayan, Jaksel.
Sugeng menyebut tindakan Irjen Andi Rian sangat menurunkan kredibilitas institusi Polri
Penghentian penyidikan kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM tersebut harus batal demi hukum.
PEREMPUAN korban kekerasan seksual berinisial L (30) yang pelakunya seorang WNA China mempertanyakan mengapa kasusnya dihentikan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Polres Cianjur menahan dua orang yang diduga menyalahgunakan elpiji subsidi 3 kilogram untuk meraup keuntungan pribadi.
SEBANYAK 38 personel Polres Klaten menerima penghargaan atas berbagai prestasi yang dicapai, mulai dari pengungkapan kasus hingga keberhasilan dalam berbagai lomba
POLRES Metro Jakarta Barat membongkar jual beli rekening untuk penampungan judi online. Sindikat ini membelinya dari warga di Tambora, Jakarta Barat, sekitar Rp1 juta per rekening.
Tiko Pradipta Aryawardhana hadir memenuhi panggilan penyidik kepolisian terkait kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp6,9 miliar.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Tengah sudah menyalurkan satu juta liter air untuk 7 daerah yang mulai mengalami kekeringan.
Penyidik Polres Metro (Lampung) memeriksa Musa Ahmad terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan proyek APBD berupa pengadaan jalan, sumur bor, dan talud.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved