Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta melarang masyarakat untuk melakukan perayaan pergantian tahun baru 2022. Pemerintah pun akan menerapkan aturan Crowd Free Night (CFN) pada malam tahun baru.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan usai melakukan rapat koordinasi dengan Kodam Jaya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan bahwa masyarakat dilarang melakukan pesta pergantian tahun baru.
Larangan pesta tahun baru di malam pergantian tahun ditiadakan guna mencegah kerumunan yang dapat berpotensi menjadi tempat penyebaran virus Covid-19.
"Kegiatan yang bersifat hiburan seperti mal atau tempat keramaian lain akan dibatasi operasionalnya hingga pukul 22.00 WIB," kata Zulpan, Selasa (21/12).
Untuk mengatisipasi hal tersebut, tim gabungan TNI-apolri dan Dinas Pemprov DKI Jakarta akan melakukan Crowd Free Night (CFN).
"Untuk pengamanan malam tahun baru itu akan diberlakukan Crowd Free Night," tambah Zulpan.
Baca juga : Polda Metro Jaya Terjunkan 8 Ribu Personel Jaga Natal dan Tahun Baru di Ibu Kota
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyiapkan sebanyak 8 ribu personel yang dikerahkan untuk kesiapan libur natal dan tahun baru (Nataru). Hal ini usai dilakukannya rapat kordinasi dengan Kodam Jaya dan Pemprov DKI terkait kesiapan Operasi Libur Natal dan Tahun Tahun 2021.
"Untuk kegiatan Nataru kekuatan PMJ dan Kodam Jaya serta Pemprov DKI jumlah kekuatan yang dikerahkan itu 8 ribu personel," kata Zulpan.
Lebih lanjut dia mengatakan, gelar pasukan untuk pengamanan akan dilakukan pada tanggal 23 Desember 2021. Kemudian kegiatan pengamanan akan dilakukan 24 Desember-2 Januari.
"Kegiatan ini mengedepankan Protokol kesehatan khusunya pemprov DKI," ujarnya.
Kemudian dalam operasi ini tim gabungan juga akan melakukan pembatasan pembatasan di beberapa tempat seperti perhotelan, tempat hiburan, dan juga tepat rekreasi.
"Pemberlakuan itu sesuai PPKM level lebih tinggi," jelasnya. (OL-7)
Tahun baru Islam diharapkan dapat meningkatkan opmisme umat
TAHUN Baru umat Islam dimulai pada bulan Muharam. Ada sejumlah keutamaan atau kemuliaan di bulan ini. Bulan ini setelah Zulhijah dan sebelum Safar.
ketua Umum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Serian Wijatno mengajak umat Islam menjadikan tahun baru 1446 H sebagai momentum membawa kemajuan lebih baik untuk Indonesia
Pada tahun ini, awal Muharam berbeda antara Muhammadiyah dengan NU. Bagaimana bacaan doa akhir tahun dan awal tahun yang diajarkan para ulama?
Mama Wihelmia Wakum yang merupakan pedagang anyaman ketupat di Pasar Youtefa, meraup keuntungan ketika berjualan ketupat memanfaatkan momen Idul Fitri.
Angpao adalah tradisi pemberian amplop merah berisi uang yang diberikan kepada anak-anak, anggota keluarga, atau teman-teman selama perayaan tahun baru Imlek.
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved