Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TIMBUNAN sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPA) Cipayung, Kota Depok melebihi kapasitas. Kondisi ini dikawatirkan longsor, apalagi saat ini musim hujan.
"Saat ini ketinggian timbunan sampah di TPA Cipayung melebihi batas maksimal, ketinggian mencapai 30 meter di Kolam A Kolam B dan Kolam C," kata Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok Mohammad Ridwan, Rabu (8/12).
"Saat ini ketinggian timbunan sampah di TPA Cipayung melebihi batas maksimal, ketinggian mencapai 30 meter di Kolam A Kolam B dan Kolam C.
Tingginya timbunan sampah di TPA Cipayung, kata dia adalah imbas dari belum bolehnya Pemkot Depok membuang sampah warganya ke Tempat Pengelolaan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Lulut Nambo, Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
"Kami sebenarnya sudah berkali-kali duduk bareng melakukan rapat dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten ya (Pemkab) Bogor terkait masalah ini tetapi selalu tidak membuahkan hasil," katanya.
Pemkot Depok, kata dia ingin secepatnya ada keputusan dari Pemprov Jawa Barat dan Pemkab Bogor.
Musababnya, timbunan sampah di TPA Cipayung sudah sangat tinggi, yakni 30 meter dari badan jalan. Bahkan berceceran ke bawah.
Ia mengatakan, memang, Pemkot Depok sudah dapat lampu hijau bahwa sudah boleh membuang sampah ke TPPAS Lulut Nambo. Tapi 100 persen masih belum yakin.
"Pemprov Jawa Barat dan Pemkab Bogor sudah membolehkan 40 persen sampah Kota Depok dibuang ke TPPS Lulut Nambo per/hari mulai dari Januari 2022. Benar tidaknya itu kita lihat nanti," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kebersihan DLHK Kota Depok, Iyay Gumilar mengatakan, masih menunggu jadwal dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil terkait pemindahan sampah Kota Depok ke TPPAS Regional Lulut-Nambo di Kabupaten, Bogor.
Iyay mengatakan, pada 2020 lalu pihaknya telah mengirimkan surat untuk mempercepat pemindahan sampah dari Kota Depok ke Lulut Nambo.
Setelah surat itu dilayangkan, pihaknya bersama Pemrov Jawa Barat dan Pemkab Bogor melakukan pertemuan untuk membicarakan fasilitas yang masih harus disiapkan saat pemindahan sampah ke TPPAS Lulut Nambo.
"Saat ini Pemrov Jawa Barat sedang menyiapkan fasilitas yang dibutuhkan untuk membangun tempat pembuangan dengan sistem sanitary landfil," ucap Iyay.
Adapun Sanitary Landfill adalah sistem pengelolaan sampah dengan cara membuang dan menumpuk sampah di lokasi cekung, memadatkannya dan menimbunnya dengan tanah.
Iyay mengatakan, setelah ada tanggal persis pemindahan sampah dari Kota Depok ke TPPAS Lulut Nambo, pihaknya akan langsung lakukan sosialisasi ke warga sekitar Lulut Nambo.
“Kalau diminta langsung pemindahan sampah, ya langsung. Tapi kita harus sosialisasi sama masyarakat kawasan di sana yang terdampak baunya,” ucapnya.
Ia menyebutkan, setiap hari ada 1.000 ton sampah warga Kota Depok yang dibuang ke TPAS tersebut (OL-13)
Baca Juga: Polisi Bongkar Posko dan Antribut Ormas di Jakarta Barat
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Nilai rapor dimanipulasi pihak sekolah agar masuk ke delapan sekolah menengah atas (SMA) negeri di Depok
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
Nama Meita Irianti mendadak menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen setelah muncul dugaan bahwa ia melakukan penganiayaan
KPAI meminta UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Depok segera memberikan pendampingan psikologis kepada anak.
TPA Samosir dibangun di lahan seluas 10 Ha sudah mencapai 100 persen dengan pagu senilai Rp29 M lebih.
BNPB meminta pemerintah daerah dan masyarakat mengantisipasi kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah pegunungan dan tempat pemrosesan akhir (TPA).
Untuk kesiapsiagaan terhadap bencana musim kemarau, BNPB menghimbau masyarakat agar tak membakar sampah serta selalu waspada bila berada di kisaran TPA.
WACANA pembangunan 'pulau sampah' di atas laut Jakarta dipertanyakan banyak pihak. Tak sedikit juga yang meragukan manfaat dari pembangunan tersebut.
Heru Budi mengusulkan untuk dibuat pulau baru khusus untuk pengelolaan sampah di area pesisir laut utara Jakarta
BERDASARKAN data KLHK, produksi sampah di Indonesia mencapai 69,9 juta ton setahun. Dari jumlah tersebut, sampah yang tidak terkelola sekitar 33%.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved