Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Setiap Tahun Ada 23 Juta Ton Sampah di Indonesia Tidak Terkelola dengan Tepat

Ardi Teristi Hardi
07/5/2024 18:13
Setiap Tahun Ada 23 Juta Ton Sampah di Indonesia Tidak Terkelola dengan Tepat
TPST Bantar Gebang Tempat Pembuangan Sampah Terbesar di Dunia.(Dok. MI/Ramdani)

DIREKTUR Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati menyebut, produksi sampah di Indonesia mencapai 69,9 juta ton setahun. Dari jumlah tersebut, sampah yang tidak terkelola sekitar 33%.

Menurut dia, tugas pemerintah kabupaten kota untuk mencari solusi terbaik atas pengelolaan sampah di wilayah mereka. "Merekalah yang paling tahu lingkungan dan masyarakatnya," kata dia dalam rapat koordinasi dengan Pemda DIY di Kompleks Kepatihan, Selasa (7/5).

Namun, di sisi lain, pihaknya juga tidak akan tinggal diam dan akan membantu menyelesaikan persoalan sampah. Pihaknya pun mengapresiasi keberanian Pemda DIY yang menutup tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) Piyungan dan memilih pengelolaan dan pengolahan sampah secara desentralisasi.

Baca juga : Buka Rangkaian HPSN 2024, KLHK Gelar Dialog dan Peluncuran Buku Panduan Bank Sampah

"Jika dibutuhkan, kami akan membantu mencarikan pembeli sampah dari bank sampah" papar Vivien.

Vivien menyebut, tiga yang harus dimiliki oleh pemerintah daerah dalam mengatasi persoalan sampah. Pertama adalah komitmen dari kepala daerah untuk mengelola dan mengolah sampah. Kedua adalah konsistensi dari pemerintah daerah untuk membangun pengelolaan dan pengolahan sampah.

“Ketiga, kesadaran masyarakat tentang pengelolaan dan pengolahan sampah harus dibangun tidak hanya keterlibatan Pemda, tetapi organisasi masyarakat dan keagamaan," papar Vivien.

Baca juga : Saatnya Tinggalkan Tempat Pembuangan Akhir

"Sangat penting usaha untuk mengurangi sampah. Kalaupun tidak bisa mengurangi sampah, kita harus tahu sampah itu akan dibawa kemana dan akan diapakan," tambahnya.

Di saat bersamaan, sarana prasarana tempat pembuangan sampah juga harus disediakan agar warga tidak membuang sampah secara sembarangan.

Masalah Sampah di Yogyakarta

Menjawab pertanyaan tentang penggunaan insinerator, kata Vivien, hal tersebut memerlukan kajian lebih lanjut. "Untuk membangun insinerator, emisinya harus dijaga dan jarak dengan permukiman warga juga harus dijaga," kata dia.

Baca juga : Kegiatan Olahraga Sambil Pungut Sampah (Supogomi) Digelar di AEON Mall BSD City  

Pertanyaan tersebut menjawab pertanyaan Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo. Pasalnya, walaupun tiga TPS 3R yang dimiliki Kota Yogyakarta beroperasi semua, tetap saja ada residu yang tidak dapat diolah sehingga membutuhkan alat untuk pengolahan sampah dan pemusnahannya.

Tiga TPS 3R yang dimiliki Kota Yogyakarta diperkirakan akan mampu menyerap produksi sampah sebanyak 145 ton perhari, dari sekitar 200-an ton volume sampah yang dihasilkan Kota Yogyakarta setiap harinya.

Sementara itu, Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menyampaikan, dalam penanganan sampah, masyarakat harus menjadi subjek menangani sampah. Pemerintah daerah dan masyarakat akan belajar dari tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan sampah dan mencari solusi atas persoalan tersebut.

"Saya yakin tahun ini bisa selesai (desentralisasi pengolahan sampah)," tutup Sri Sultan.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya