Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
JAKSA penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuntut dua terdakwa kasus narkotika pidana mati. Kedua terdakwa bernama Nur Rachman alias Dade alias Ivan dan Honi Aprizal alias Apri alias Oni yang terlibat dalam jaringan interasional yang menjadi perantara jual beli sabu.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga mengatakan tuntutan telah dibaca oleh JPU Guntur Adi Nugraha dan Danang Dermawan pada Selasa (30/11) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada bulan Maret 2021, kedua terdakwa ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 264,618 kilogram yang rencananya akan diantar ke Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
"Dakwaan yang terbukti adalah Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Bima melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia.
Baca juga ; Salah Satu Korban yang Ditembak Polisi di Bintaro Mengaku Wartawan
Barang bukti yang tergolong besar, lanjut Bima, menjadi dasar perimbangan JPU dalam menjatuhkan tuntutan. Selain itu, para terdakwa juga merupakan anggota jaringan internasional dan residivis tindak pidana narkotika.
Bima juga menerangkan, dalam tuntutan tersebut, JPU meminta majelis hakim merampas dan memusnahkan barang bukti sabu, dua unit ponsel, sepasang sendal warna merah, sweater warna biru putih, topi warna putih, dan kaos warna putih. Sementara barang bukti berupa satu unit mobil beserta kunci kontak dan STNK diminta untuk dirampas untuk negara. (OL-7)
Pihaknya sudah melakukan gelar perkara yang melibatkan ER, warga Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan dan mutilasi.
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melaporkan bahwa 165 WNI di luar negeri terancam hukuman mati di berbagai negara. Mayoritas dari mereka menghadapi ancaman ini akibat kasus narkotika.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, menjatuhkan hukuman mati kepada enam terdakwa penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dalam dua perkara terpisah.
Dalam pasal tersebut disebutkan ‘barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana
PIHAK keluarga almarhum RHM, korban pembunuhan yang mayatnya ditemukan dalam koper di Cikarang, Bekasi, berharap pelaku pembunuhan yang berinisial AR di hukum mati.
Hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok tapi pidana khusus. Ini menjadi politik hukum baru dan menjadi suatu jalan tengah
Nilai rapor dimanipulasi pihak sekolah agar masuk ke delapan sekolah menengah atas (SMA) negeri di Depok
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
KEJAKSAAN memeriksa Kepala SMPN 19 Kota Depok dalam dugaan kasus penyalagunaan wewenang manipulasi nilai rapor puluhan siswa agar masuk SMA-SMK Negeri Tahun Ajaran 2024-2025.
KEJAKSAAN Negeri atau Kejari Kota Depok mengagendakan pemanggilan 53 saksi kasus korupsi jual beli nilai rapor siswa SMPN Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), Tahun Ajaran 2024-2025.
Sepanjang 2024, kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum serta kampanye antikorupsi berhasil mencapai masyarakat luas.
Terpidana kasus korupsi proyek dana PT Telkom 2003 itu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Kota Bandung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved