Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan aliran dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kepada penerima telah didasarkan pada aturan dan kajian yang dilakukan. Dia menegaskan pihaknya tidak asal memberikan dana untuk yayasan atau institusi tertentu.
"Dana hibah itu kan sudah ada aturan dan ketentuannya. Silakan saja apakah ada pihak-pihak atau yayasan sekolah/perguruan tinggi/instansi horizontal/instansi vertikal ya nanti kan dipresentasikan dulu itu," kata Ariza sapaan akrabnya, di Balai Kota, Senin (22/11) malam.
Lebih lanjut dijelaskan, yayasan atau institusi yang mengajukan dana harus mempunyai dasar permintaan bantuan dana ke Pemprov DKI.
Baca juga: MUI Bentuk Tim Siber Bela Anies, Wagub: Itu Hak Masing-masing
Hal itu pun, menurutnya, harus sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. Kemudian, peruntukannya melalui proses yang panjang dan tidak ujug-ujug mengajukan surat proposal kemudian langsung disetujui.
"Nanti ada kajian selama mempresentasikan dari pihak Pemprov DKI melakukan kajian dan evaluasi nanti bersama-sama dengan teman-teman di DPRD DKI setelah itu nanti baru diputuskan oleh teman-teman di DPRD DKI seperti yang berlangsung selama ini," ungkapnya.
Seperti diketahui, sebelumnya muncul sejumlah polemik terkait dana hibah yang tertuang dalam rencana APBD DKI Tahun 2022, seperti dana hibah untuk Yayasan Pondok Karya Pembangunan (YPKP) dan Yayasan Bunda Pintar Indonesia (BPI).
Dana hibah untuk kedua yayasan ini menjadi persoalan karena dinilai terdapat konflik kepentingan karena YPKP merupakan yayasan yang dipimpin ayah Wagub DKI dan BPI merupakan yayasan yang mempunyai keterkaitan dengan Wakil Ketua DPRD DKI Zita Anjani.
Selain itu, belakangan muncul polemik soal dana hibah kepada MUI DKI Jakarta sebesar Rp10,6 miliar yang dikaitkan dengan pembentukan cyber army oleh MUI DKI untuk membela Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dari serangan buzzer di media sosial. (OL-1)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Riza menyampaikan rasa syukurnya bisa mendampingi Gubernur Anies Baswedan dalam 2,5 tahun terakhir.
Di wilayah Jakarta khususnya, Jakarta Timur dan Jakarta Selatan akan berpotensi mengalami banjir.
Anies pun diminta tidak menggunakan jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta untuk melakukan kampanye terselubung.
Politikus Partai Gerindra itu yakin Transjakarta tidak akan sembarangan dalam melakukan pembangunan infrastruktur, apalagi yang melibatkan ODCB.
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya akan mengecek kebenaran dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan salah satu oknum lurah.
Ariza, sapaan akrabnya, berharap kebijakan khusus untuk mengatasi persoalan kemacetan Ibu Kota dapat segera keluar, sebelum dirinya lengser dari jabatan Wagub DKI Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved