Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLDA Metro Jaya masih terus melakukan pendalaman kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir. Termasuk dengan melakukan pendalaman pihak-pihak lain yang terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini. Pendalaman bahkan dilakukan untuk melihat apakah ada keterlibatan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Seperti BPN, seperti itu yang masih kita dalami juga,” kata Kasubdit Harda Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi saat dihubungi, Jumat (19/11).
Lebih rinci ia menjelaskan, dalam mafia tanah terdiri dari beberapa kategori dan pihak yang terlibat. Kategori yang pertama adalah melibatkan pelaku-pelaku yang dapat melakukan penyimpangana adalah pejabat. Contohnya adalah seorang notaris
Kemudian, yang kedua pihak siapa yang mendanai dan pendananya dari siapa. Sehingga bisa menjawab pertanyaan apakah Riri dan suaminya sebagai tersangka yang melakukan pendanaan. Kemudian, bisa juga ada pihak-pihak lain yang berperan sebagai buyer di atas Riri.
Baca juga: Warga Ruko Seribu Cengkareng Adukan Fasum/Fasos ke Anies Baswedan
Ketiga itu adalah pihak-pihak internal, misalnya dari BPN sendiri.
Oleh karena itu, kepolisian masih mendalami setiap aliran dana yang terkadi dan akan dilakukan analisis. Kemudian nanti akan merangkainya dari temuan-temuan yang ada. Dengan upaya bersama untuk mengembalikan hak korban.
“Namun, ini masih tetap dalam pendalaman kita untuk proses pengembangan apakah akan mengembang dengan pihak-pihak lain,” jelasnya.
Dalam perkembangan kasusnya, Petrus menuturkan pihaknya telah menetapkan lima tersangka. Untuk dua tersangka lain yang sudah ditahan, kata Petrus, merupakan notaris. Satu lagi ialah suami dari Riri. Dua orang lagi yang masih dalam proses pemanggilan merupakan notaris sebagai pelaku proses jual-beli.
"Tiga orang kami tahan dan dua orang lagi akan kami lakukan pemanggilan," tuturnya. Petrus mengemukakan bahwa Riri merupakan otak di balik perampasan aset tanah ibunda Nirina.
"Iya kami menggambarkannya seperti itu karena barang itu ada dalam penguasaannya," terang Petrus. (OL-4)
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Proses eksekusi dilakukan karena pemilik dianggap tak mampu melunasi utang yang ditimbulkan dari pembelian.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang telah memvonis Unyil dengan 6 tahun 6 bulan, penjara dan denda 1 miliar. Unyil pernah buron saat ditetapkan menjadi tersangka Ia ditangkap
TERDAKWA kasus mafia tanah yang sekaligus Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Depok Yusra Amir divonis hukuman 3 tahun 6 bulan bui.
Menteri Agraria dan ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono mengajak masyarakat untuk memberantas mafia tanah.
KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Polda Sulawesi Tenggara membekuk dua mafia tanah yang merugikan negara senilai Rp1,3 miliar di Kota Kendari.
Badan Bank Tanah (BBT) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menandatangan MoU, Selasa (24/4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved