Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Sertifikat Vaksin Covid Wajib Ditunjukkan Penumpang KRL Jabodetabek

Putri Anisa Yuliani
01/11/2021 10:00
Sertifikat Vaksin Covid Wajib Ditunjukkan Penumpang KRL Jabodetabek
Petugas KAI Commuter memeriksa sertfikat vaksin covid-19 sebelum menaiki KRL di Stasiun Sudirman, Jakarta, Sabtu (11/9)(ANt/Reno Esmir)

JUMLAH pengguna KRL Jabodetabek mulai menunjukkan peningkatan pada Oktober 2021. Bagi para pengguna yang kembali menggunakan KRL, KAI Commuter mengajak pengguna untuk mengikuti dan menyiapkan syarat-syarat perjalanan dengan KRL saat memasuki area stasiun. Syarat perjalanan KRL saat ini masih mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan nomor 89 tahun 2021.

"Sesuai aturan tersebut pengguna KRL dan KA Lokal dalam satu aglomerasi tidak diwajibkan membawa hasil tes PCR maupun antigen. Namun syarat bagi pengguna KRL sebagai kereta perkotaan adalah wajib menunjukkan serifikat sudah divaksin sekurangnya dosis pertama melalui file digital, bentuk fisik, ataupun memindai kode QR lewat aplikasi Peduli Lindungi," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam keterangan resmi, yang dikutip Senin (1/11).

Anne pun mengimbau agar penumpang mempersiapkan persyaratan tersebut sebelum masuk stasiun untuk mempercepat antrean pemeriksaan.

Bagi anak di bawah usia 12 tahun sesuai aturan yang berlaju juga sudah dapat menggunakan KRL dengan syarat didampingi orang tua atau keluarga. Namun, anak berusia di bawah lima tahun (balita) masih dilarang naik KRL kecuali untuk keperluan medis.

Selain aturan dan syarat perjalanan, protokol kesehatan di stasiun dan KRL juga terus ditegakkan. Seluruh pengguna wajib menggunakan masker ganda yaitu masker medis dilapis masker kain selama berada di stasiun dan kereta. Pada jam-jam sibuk di sejumlah stasiun juga terdapat antrean penyekatan untuk mengatur jumlah pengguna yang dapat naik ke kereta.

"Penyekatan masih dijalankan sehubungan aturan terkait pembatasan jumlah pengguna atau kapasitas saat ini masih berlaku, yaitu 32% untuk KRL dan 50% untuk KA Lokal," ungkapnya.

Upaya-upaya pembatasan ini dijalankan KAI Commuter secara tegas mengingat volume pengguna KRL pada Oktober 2021 hingga tanggal 30 kemarin rata-rata 353.996 pengguna per hari. Jumlah ini meningkat 25,19% dibanding rata-rata September yang mencapai 282.760 pengguna setiap harinya.

" Senin 25 Oktober lalu juga tercatat volume pengguna terbesar dalam satu hari sejak masa PPKM yaitu 428.537 pengguna. Peningkatan volume juga sejalan dengan aktivitas masyarakat yang kembali bergerak saat ini," pungkasnya.

KAI Commuter mengimbau para pengguna untuk merencanakan perjalanannya dengan mencari tahu syarat naik KRL, jadwal perjalanan, dan informasi kondisi kepadatan di stasiun melalui aplikasi KRL Access atau media sosial @commuterline. (OL-13)

Baca Juga: Lima Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya