Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Delapan Kursi Eselon II Di Pemkot Tangsel Masih Kosong

Syarief Oebaidillah
26/10/2021 20:49
Delapan Kursi Eselon II Di Pemkot Tangsel Masih Kosong
Ilustrasi(DOK MI)

WALI Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Benyamin Davnie mengungkapkan banyak kursi pejabat eselon II yang kini kosong. Pasalnya, pejabat yang bersangkutan sudah pensiun maupun meninggal dunia.

"Saat ini terdapaT delapan posisi eselon dua di Pemkot Tangsel yang kosong," ungkap Benyamin kepada wartawan di Balai Kota Tangsel, Jalan Raya Maruga Nomor 1, Serua, Kecamatan Ciputat, Selasa (26/10)

Berdasarkan data yang dihimpun kursi pejabat eselon II yang kosong antara lain posisi Asisten Daerah 1 bidang tata pemerintahan, Asisten Daerah 3 bidang administrasi umum, dan Dinas Perhubungan. Berikutnya Dinas Bangunan dan Penataan Ruang, Dinas Pariwisata, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan staf ahli.

Menurut Benyamin, pihaknya masih terus membahas dan menggodok soal adanya posisi yang kosong ini. "Banyak sekali yang harus saya persiapkan dan terus menggodok sebaik-baiknya," tukasnya seraya menambahkan hal ini berkaitan dengan perampingan struktur organisasi tata kerja yang peraturan daerahnya sedang dipersiapkan.

Menurutnya hal ini menjadi tugas strategis dimana pejabat eselon IV menjadi fungsional. Pihaknya akan melakukan rotasi maupun mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) secara bertahap. Diantaranya eselon II dan III. Pejabat eselon III dan IV juga akan mengikuti penilaian atau asesmen. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya