Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PARIWISATA di Kepulauan Seribu akhirnya kembali dibuka semenjak tutup selama pandemi covid-19. Adapun tempat wisata di Kepulauan Seribu telah dibuka sejak 19 Oktober lalu.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Parekraf DKI Jakarta Iffan menegaskan bahwa pariwisata di Kepulauan Seribu sudah memenuhi persyaratan Cleanliness, Health, Service, Environmental Sustainibility (CHSE), yang diwajibkan oleh Kementerian Parekraf.
"Iya sudah dibuka. Jadi sebenarnya dari 19 Oktober," ujarnya ketika dikonfirmasi, Jumat (22/10).
Baca juga: Pengunjung di Bawah 12 Tahun Sudah Boleh Masuk TMII
Pembatasan kapasitas pengunjung tetap diberlakukan di sejumlah pulau area wisata. Hanya 25% kapasitas turis yang diizinkan berkunjung ke tiap pulau. Sementara untuk penginapan atau homestay, kapasitasnya dibatasi 50%.
"Homestay biasanya full berapa orang sih? Jadi yang ke pulau 25% dari situ. Bukan berarti 50% dari luar. Kan homestay-nya ada di pulau itu. Jadi diambilnya 25% dari yang masing-masing mau ke pulau," jelas Iffan.
Baca juga: Kapasitas Angkutan Umum DKI Boleh 100%, Namun KRL Tetap 32%
Lebih lanjut, dia menambahkan terdapat 11 pulau di Kepulauan Seribu yang sudah dibuka dan siap menyambut wisatawan. Dengan dibukanya Kepulauan Seribu, total ada enam objek wisata di DKI yang sudah dibuka pada masa PPKM.
Di antaranya, Taman Margasatwa Ragunan, Setu Babakan, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Taman Impian Jaya Ancol. "Syaratnya sama seperti tempat wisata pada umumnya di masa pandemi, yakni harus sudah vaksin. Diperiksa menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Anak-anak sudah boleh masuk, tetapi harus didampingi orang tua," terangnya.(OL-11)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Seremonial pendistribusian hewan kurban dilakukan di Pulau Lancang, Kepulauan Seribu, Jakarta.
PADA Rabu (15/5) pukul 16.42.56 WIB wilayah Kepulauan Seribu, diguncang gempa tektonik. Hasil analisis BMKG menunjukkan gempabumi ini memiliki parameter update dengan magnitudo M5,1
Wanita berinisial R berusia 34 tahun tewas dibunuh dan jasadnya ditemukan di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta. Korban ternyata dihabisi di sebuah indekos di Bekasi Utara.
Polisi masih terus mengusut kasus penemuan mayat wanita dengan wajah yang hancur di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, yang diduga merupakan korban pembunuhan.
SEORANG mayat perempuan tanpa identitas ditemukan di Dermaga Ujung Pulau Pari, Kepulauan Seribu. Korban ditemukan dengan kondisi wajah yang sudah hancur.
Tentunya berkemah di Pulau Semak Daun menjadi pengalaman yang sangat seru dan tak terlupakan. Pulau Semak Daun memiliki area yang sangat indah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved