Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DUA kurir narkoba jenis sabu, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Kota Depok. Keduanya, yakni Sanusi dan Fajar Setiadi, terbukti menguasai 511,2 gram sabu.
Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 atat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba karena menjadi perantara jual beli Narkoba golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata Majelis hakim yang diketuai Fauzi di PN Kota Depok, Senin (11/10) sore.
Hukuman yang dijatuhkan Fauzi lebih berat dari tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim menjatuhkan keduanya dengan hukuman 15 tahun penjara kepada Sanusi dan denda Rp2 miliar.
Sedangkan kepada Fajar, JPU meminta dijatuhi hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Saat ditanya hakim, bagaimana sikapnya terkait putusan itu, kedua terdakwa hanya menoleh ke penasehat hukumnya. " Kami pikir-pikir dulu pak hakim, " sambut penasehat hukumnya.
Sebelumnya, dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa Sanusi dan Fajar ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta, lantaran menguasai 511,2 gram narkoba, jesni sabu pada 9 Februari 2021.
Keduanya ditangkap di dua tempat berbeda. Fajar ditangkap di di Jalan Abdul Wahab, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Sanusi ditangkap di Perumahan Metro Parung Blok B4/25, RT OO4 RW OO7, Kelurahan Waru, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor (OL-13)
Baca Juga: Kuasa Hukum Luhut Bongkar Kebenaran Tudingan dan Permintaan Saham Haris Azhar
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), menangkap Ibu Rumah Tangga (IRT) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu di Pelabuhan Taipa, Kota Palu.
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar, Sulawesi Selatan, memperberat vonis terdakwa gembong narkoba Wempi Wijaya menjadi 20 tahun penjara
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelima terduga menilepan, lanjut Artanto, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang ditilep seberat 250,4 gram dari hasil beberapa kali penangkapan
Layanan rehabilitasi medis dan layanan kesehatan mental di LBI telah bekerja sama dengan Rumah Sakit Soeharto Heerdjan.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus menjaga dan melindungi umat agar terhindar dari bahaya narkoba dan judi online.
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Nilai rapor dimanipulasi pihak sekolah agar masuk ke delapan sekolah menengah atas (SMA) negeri di Depok
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
Nama Meita Irianti mendadak menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen setelah muncul dugaan bahwa ia melakukan penganiayaan
KPAI meminta UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Depok segera memberikan pendampingan psikologis kepada anak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved