Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KUASA Hukum pelapor kasus dugaan penipuan CPNS, Odie Hodianto, membeberkan bahwa mantan suami Nia Daniaty, Farhat Abbas, melakukan intimidasi terhadap kliennya.
Hal itu diungkapkan Odie saat berada di Polda Metro Jaya pada Rabu (6/10) ini. Odie mengungkapkan bahwa kliennya, Agustin, mendapatkan intimidasi dari Farhat.
"Yang jelas kemarin kedua kalinya, Ibu Agustin dapat intimidasi dari Farhat Abbas. Dia menelpon Bu Agustin dua kali. Itu tidak etis. Kalau mau selesai, kontak dong kuasa hukumnya," papar Odie.
Baca juga: Belum Siap Mental, Anak Daniaty Minta Tunda Pemeriksaan Dugaan Penipuan CPNS
"Bu Agustin sudah saya briefing, agar jangan diangkat. Sehingga, Farhat membuat WA chat kepada Ibu Agustin, yang isinya tentang peristiwa hukum. Ditanya kronologi segala macam," imbuhnya.
Menurutnya, tindakan Farhat Abbas sudah melanggar etika sebagai adovakt. "Kami akan laporkan yang bersangkutan ke Peradi pada Jumat (8/10) depan," pungkas Odie.
Baca juga: Kala Komedian Komeng Jadi Korban Penipuan Transfer ke Daus Mini
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus menyebut kasus penipuan CPNS fiktif yang melibatkan anak Nia Daniaty, masih dalam proses penyelidikan. "Penyelidik mencari tahu terlebih dahulu dan dikumpulkan dulu bukti. Apakah ada tindak pidana di situ," jelas Yusri.
Sejauh ini, dalam penyelidikan yang masih berjalan, pihaknya belum menemukan adanya unsur pidana. "Nanti kalau semua sudah lengkap, kita gelar perkara. Dari penyelidikan (kalau) ditemukan unsur-unsur persangkaan, naik ke tingkat penyidikan," sambungnya.
Sebelumnya, Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar, dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus penipuan CPNS fiktif. Korban dari kasus tersebut diklaim mencapai 225 orang, dengan kerugian mencapai Rp9,7 miliar.(OL-11)
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap pemilik biro umrah Goldy Mixalmina Kudus, Zyuhal Laila Nova.
Berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri, dari 2020 hingga Maret 2024 ada sebanyak 3.703 korban scam yang berasal dari Indonesia. Adapun, pelaku paling banyak berasal dari Kamboja
KPK memastikan penipu dan pemeras pejabat Pemkab Bogor Yusup Sulaeman bukan pegawainya. Karyawan Lembaga Antirasuah juga dipastikan tidak terafiliasi dengan tersangka itu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus penipuan yang dilakukan Yusup Sulaeman dengan mengaku pegawai KPK sangat tidak lazim.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved