Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPOLISIAN telah menetapkan tiga tersangka baru dalam insiden kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang. Adapun ketiga tersangka berinisial JMN, PBB dan RS.
Rinciannya, 1 tersangka merupakan warga binaan dan 2 tersangka lainnya berstatus pegawai lapas. "JMN ini lalainya karena memasang instalasi listrik yang memang dia bukan ahli di bidangnya," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (299).
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa MJN merupakan warga binaan yang diperintahkan petugas untuk memasang instalasi listrik di area lapas. Adapun petugas yang dimaksud berinisial PBB.
Baca juga: Penyidik Periksa Tiga Saksi LP Klas 1 Tangerang
Tersangka ketiga ialah RS yang merupakan atasan langsung dari PBB. RS memiliki jabatan sebagai Bagian Umum di Lapas Tangerang. JMN, PBB dan RS dijerat Pasal 188 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan kebakaran. Mereka terancam hukuman lima tahun penjara.
Sebelumnya, ada tiga petugas LP yakni, RU, S dan Y, yang menjadi tersangka pada Senin (20/9) lalu. Ketiganya dijerat Pasal 359 KUHP terkait kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Blok C2 Lapas Klas 1 Tangerang terbakar pada 8 September lalu sekitar dini hari. Meski api berhasil dipadamkan, namun sebanyak 49 orang narapidana di Blok C2 tewas. Lalu, korban lainnya mengalami luka-luka, baik berat maupun ringan.
Baca juga: Cegah Kebakaran, Posko Pemadam Dibangun di Rutan Salemba
Penyebab kebakaran diduga kuat karena korsleting listrik. Polisi menemukan titik api di atas plafon. Dengan pola penjabaran yang berbasis keterangan ahli, dapat dilihat dengan segitiga api. Terdiri dari sumber panas, keberadaan oksigen dan bahan bakar.
“Kondisi lapas ketika terjadi percikan api, ada lobang dan rongga, yang memungkinkan oksigen masuk. Artinya ketersediaan oksigennya ada dan ada bahan bakar, yaitu triplek di atas sambungan tadi. Itulah kemudian terjadinya kebakaran,” terang Yusri.
Terkait potensi kesengajaan, sejauh ini penyidik belum menemukannya. Dalam gelar perkara, tim penyidik dan pihak terkait sepakat bahwa tidak ada unsur kesengajaan, namun karena kelalaian.(OL-11)
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dikabarkan sudah ditetapkan jadi tersangka korupsi di Pemkot Semarang oleh KPK.
EVALUASI kasus Pegi Setiawan, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan tidak bisa memaksakan seseorang menjadi tersangka.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan soal pengembangan kasus suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim). Lebih dari 20 orang ditetapkan sebagai tersangka.
KLHK telah menetapkan bos tambang pasir ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), E alias B, sebagai tersangka.
POLISI menetapkan tersangka baru dalam kasus anak yang membunuh ayah kandung berinisial S di Duren Sawit, Jakarta Timur. Tersangka baru ini merupakan anak kedua dari korban.
Polda Jatim telah menetapkan Briptu Fadhilatun Nikmah sebagai tersangka dalam kasus pembakaran suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono, yang juga anggota polisi, hingga tewas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved