Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLISI lewat Subdit Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembobolan ATM dengan modus skimming. Dua pelaku merupakan warna negara asing (WNA) berasal dari Belanda dan Rusia serta satu warga negara Indonesia (WNI).
Kabid Humas Polda Mtero Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan kasus ini terbongkar usai adanya laporan dari salah satu bank milik BUMN pada September 2021.
Baca juga: KPI Menyangkal Berupaya Mendamaikan Kasus Pelecehan Seksual
"Korbannya adalah salah satu bank BUMN. Ini berawal sekitar September lalu terdapat beberapa nasabah bank BUMN yang menyanggah adanya transaksi di rekeningnya," ujar Yusri dalam konferensi pers, Rabu (15/9).
Namun, usia dilakukan pengecekan CCTV, transaksi penarikan uang tersebut tidak dilakukan oleh nasabah bank sendiri. Atas temuan ini, kasus kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Lebih lanjut dijelaskan, sindikat ini melakukan pencurian uang nasabah menggunakan modus skimming. Dilakukan dengan melakukan pencurian informasi kartu kredit/debit milik nasabah menggunakan alat khusus skimmer. Untuk kemudian, data ini diduplikasi dengan menggunakan blind card (kartu kosong).
"Modusnya adalah yang bersangkutan menggunakan blind card, karena ini sindikat tetapi ini sindikat terakhirnya, karena masih ada sindikat di atasnya," jelasnya.
Para tersangka ini pun melakukan transaksi penarikan uang melalui mesin ATM menggunakan kartu kosong tadi. Hasil uang dari skimming tersebut pun dikirimkan sebagiannya ke jaringan di atasnya.
"Jadi nasabah akan ambil uang di ATM, jadi dengan sendirinya dengan alat tersebut, skimmer, data-data nasabah tersebut bisa dicuri, diduplikasi ke kartu kosong," ujarnya.
Yusri mengatakan ketiga tersangka ini merupakan sindikat terakhir. Sehingga masih ada sindikat yang lebih besar di atas mereka.
"Yang tiga ini sindikat terakhir yang tugasnya adalah mereka yang mengambil uang di ATM kemudian mentransfer dengan dipotong jatah di atasnya berdasar perintah di atas," ungkapnya. (OL-6)
PIHAK imigrasi Singaraja, Bali, Selasa (22/11) mendeportasi DPL, seorang Warga Negara Polandia usai menjalani hukuman penjara.
POLDA Sumatera Utara kini mengarahkan perhatian ke Sulawesi Utara terkait pengusutan kasus skimming Bank Sumut yang sedang ditangani.
SINDIKAT pelaku kejahatan pencurian uang nasabah (Skimming) PT Bank SulutGo, berhasil diringkus Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara.
POLISI menangkan seorang warga negara Estonia berinisial SP,24, setelah menguras uang nasabah bank dengan metode skimming.
TIM Subdit Reserse Mobil Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang warga negara Latvia, Roberts Markarjancs, 46, atas kasus pencurian uang nasabah bank dengan cara skimming.
Endra menjelaskan, petugas telah menciduk tiga tersangka, yakni P (37), N (32), N (41). Masing-masing tersangka memiliki peran saat melakukan aksinya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved