Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ADAM Ibrahim, aktor penyebaran informasi palsu atau hoaks mengenai penangkapan babi ngepet di Kota Depok, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Selasa (14/9).
Terdakwa (pawang) babi ngepet bernama lengkap Adam Ibrahim Alias Ibrahim Bin Haji Luki itu, didakwa dalam dua Pasal.
Yaitu, Pasal 14 ayat (1) KUHP ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 ancaman hukumannya maksimal 3 tahun penjara.
Tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Irvan Rinaldi, Putri Dewi Astrini dan Alfa Dera dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok mendakwa Adam Ibrahim bersalah menyebarkan informasi bohong (hoax), terkait penangkan babi ngepet di Jalan Masjid Syamsul Iman RT 002 RW O4 Kelurahan Bedahan Kecamatan Sawangan Kota Depok Selasa 27 April 2021, yang masih termasuk dalam daerah hukum PN Kota Depok.
Kepada majelis hakim yang terdiri dari M. Iqbal Hutabarat, Yuance Marrieta, Darmo Wibowo, tiga JPU menyampaikan perbuatan terdakwa Adam Ibrahim telah meresahkan masyarakat.
Terdakwa dinilai JPU melanggar Pasal 14 ayat (1) KUHP dan Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
JPU Alfa Dera mengatakan, sidang kasus informasi hoax adalah sidang pertama. Agenda dalam sidang kasus penangkapan babi ngepet bohong tersebut adalah pembacaan dakwaan.
Ia melanjutkan, sidang agenda pembacaan dakwaan ini tidak secara tatap muka, melainkan virtual karena masih situasi pandemi covid-19.
Terdakwa Adam Ibrahim yang ditangkap polisi 27 April 2021, berperan sebagai pelaku dan juga sekaligus dader (pelaku tunggal).
Dia (terdakwa) ditangkap lantaran telah banyak warga di Jalan Masjid Syamsul Iman RT 002 RW O4 Kelurahan Bedahan Kecamatan Sawangan Kota Depok resah.
"Saat ditangkap polisi, Adam Ibrahim mengakui menyebarkan informasi palsu kepada publik karena ingin namanya populer," pungkas Alfa Dera. (OL-13)
Baca Juga: Babi Ngepet di Depok Ternyata Hoaks, Perekayasanya Ditangkap
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Nilai rapor dimanipulasi pihak sekolah agar masuk ke delapan sekolah menengah atas (SMA) negeri di Depok
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
Nama Meita Irianti mendadak menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen setelah muncul dugaan bahwa ia melakukan penganiayaan
KPAI meminta UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Depok segera memberikan pendampingan psikologis kepada anak.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing empat tahun dan dua tahun bui.
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap pemilik biro umrah Goldy Mixalmina Kudus, Zyuhal Laila Nova.
PENGADILAN Negeri (PN) Surabaya siap memberi penjelasan terkait vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
Kerugian lain yang ditimbulkan atas ketidakprofesionalan polisi adalah rakyat merugi karena sudah membayar pajak untuk membiayai kepolisian.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan proses penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved