Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Polres Kota (Polresta) Tangerang membekuk dua dari tiga pelaku yang diduga membunuhan Patoni,62 yang dikenal sebagai dukun pengganda uang di Kampung Jawaringan, Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kedua pelaku yakni W,35, dan TYP,50, mengaku nekad menghabisi korban karena sakit hati uang yang mereka serahkan untuk digandakan tidak terealisasi.
Kapolres Kota Tangerang, Kombes Wahyu Sri Bintoro, Senin (13/9) mengatakan pelaku mengaku sebelum membunuh, memiliki perjanjian dengan korban untuk melakukan penggandaan uang. Lalu kedua pelaku dan satu orang lainnya AR yang masih dalam pengejaran petugas, menyerahkan uang sebesar Rp68,2 juta kepada korban untuk digandakan menjadi Rp20 Miliar.
Karena janji korban tidak terealisasi, bahkan sulit ditemui, kata Kapolres, pelaku kesal dan sepakat untuk menghabisi. " Ketiga pelaku datangi rumah korban di Kampung Jawaringan, Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg pada Jumat (16/7) lalu dengan cara diam-diam dan masuk melalui jendela rumah yang dicongkel menggunakan obeng," Kata Kapolres.
Baca juga : Tim DVI Polri Identifikasi 8 Korban Kebakaran Lapas Tangerang
Setelah berada di dalam rumah, lanjut Kapolres, ketiga pelaku langsung membekap korban dengan bantal dan mengikat kakinya menggunakan selimut. Disaat korban tak berdaya, kata Kapolres, korban dipukuli hingga meninggal dunia.
Kemudian, tambah dia, pelaku menguras harta benda korban, seperti dua unit sepeda motor, handphone dan uang tunai. Karena takut ditangkap polisi, tandas Kapolres, pelaku sempat berpindah-pindah tempat, seperti di Yogyakarta dan Kalideres, Jakarta Barat.
“Kedua pelaku ini sempat berpindah-pindah tempat, dan akhirnya ditangkap petugas di Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat," kata dia.
Sedangkan satu orang terduga pelaku lainnya, AR masih dalam pengejaran petugas. Adapun barang bukti yang disita petugas dari pelaku berupa, dua unit sepeda motor Honda beat, dua unit handphone, 1 buah bantal yang diduga untuk membekap korban, dan satu buah selimut merah yang digunakan untuk mengikat korban.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP atau pasal 331 KUHP dan pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (OL-2)
Pemicu pembunuhan itu hanya gara-gara berselisih paham hingga terjadi keributan usai berdebat mengenai mana yang lebih dulu, telur atau ayam.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda, menilai judi jenis apapun, termasuk judi online dapat memicu hal-hal negatif yang akhirnya berujung pada tindak kriminal.
Kasus dugaan tindak pidana fidusia itu sudah terorganisir karena merupakan sindikat internasional. Pasalnya, sepeda motor yang digelapkan akan dikirimkan secara lintas negara.
SATGAS Anti Judi Online dinilai meleset dalam menerapkan upaya pemberantasan judi online. Hal ini jika dibiarkan maka semua yang dilakukan selama ini akan menjadi gimik semata
Tim Resmob Satreskrim Polres Klaten berhasil menangkap dua pelaku curas di Delanggu, Klaten, Jawa Tengah, yang menyebabkan korban meninggal.
KASUS penganiayaan dan pengeroyokan hingga menyebabkan korban alami luka berat dan tewas di Kabupaten Pati, Jawa Tengah terus terjadi.
Film berjudul Kiblat yang dibikin oleh rumah produksi Leo Pictures memicu kontroversi dari tokoh agama dan khalayak.
Hengki berharap masyarakat waspada dan belajar dari kejadian tersebut, sehingga tidak menjadi korban penipuan bahkan pembunuhan.
POLISI mengamankan seorang pria bernama Herman atau dukun gondrong yang mengaku bisa menggandakan uang. Ternyata itu hanya trik sulap dengan uang palsu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved