Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DINAS Pendidikan DKI Jakarta berencana menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) setiap hari. Untuk saat ini, PTM bagi setiap rombongan kelas di tiap jenjang hanya berlangsung satu kali seminggu.
Kepala Bidang SMP-SMA Dinas Pendidikan DKI Jakarta Putoyo menjelaskan rencana pembukaan PTM tersebut bukan berarti seluruh siswa akan belajar setiap hari di sekolah seperti sebelum pandemi. Hal itu saat ini masih belum dapat dilakukan.
"Jadi bukan artinya semua belajar setiap hari, bukan begitu. Tapi yang sekarang sekali seminggu jadi dua kali seminggu. Begitu," ungkapnya saat dikonfirmasi.
Saat ini, selama PTM terbatas, PTM hanya berlangsung pada Senin, Rabu, dan Jumat.
"Karena hari ini siswa kelas sekian, besok ganti lagi kelas sekian. Jadi sekolah itu buka setiap hari, tapi siswanya tidak masuk setiap hari. Tapi itu belum dilaksanakan," tuturnya.
Baca juga: Kemenkes: Vaksinasi Anak Bukan Satu Syarat Pembukaaan PTM
Disdik DKI pun berencana menambah frekuensi belajar menjadi dua hari dalam sepekan. Namun, rencana ini masih dalam tahap pembahasan mengingat pihaknya masih harus patuh pada aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemprov DKI dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Sementara itu, saat ini sudah ada 610 sekolah di Jakarta dari jenjang PAUD/TK sampai SMA/SMK yang melaksanakan PTM terbatas. Disdik DKI menargetkan di akhir bulan ini total ada 1.500 sekolah yang bakal menggelar PTM.(OL-5)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
KOMISI E DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Pendidikan (Disdik) agar bisa mengangkat seluruh guru honorer menjadi guru Kontrak Kerja Individu (KKI).
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menjelaskan pemutusan kontrak guru honorer adalah langkah dari Disdik mendata guru honorer secara akurat.
Komisi X DPR mengkritik pemecatan sepihak terhadap seratusan guru honorer di Jakarta yang dilakukan melalui sistem 'cleansing'.
Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan didorong untuk direvisi untuk pemerataan pendidikan gratis di tingkat SD hingga SMA.
KOMISI E DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Pendidikan (Disdik) membatalkan pemutusan kontrak terhadap sejumlah guru honorer.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diduga membiarkan adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang dilakukan kepala sekolah dalam merekrut guru honorer.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved