Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DINAS Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberikan sanksi tegas kepada dua PNS yag bertugas di Sudin Perhubungan Jakarta Pusat usai memeras rombongan warga yang berangkat untuk menuju tempat vaksinasi Covid-19 menggunakan bus 7959 AP.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Chaidir, mengatakan SG dan S telah diberikan sanksi sesuai PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Diketahui, keduanya berstatus PNS golongan 2 dan bertugas mengatur lalu lintas.
"Yang bersangkutan telah dilakukan BAP oleh atasannya langsung yaitu Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakpus. Laporan sudah masuk di kita. Yang pertama oknum tersebut statusnya adalah PNS," ungkap Chaidir saat dikonfirmasi, Rabu (8/9).
Sanksi yang diberikan yakni pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD) sebesar 30% selama 9 bulan, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan kedua petugas tidak lagi menjadi petugas lalu lintas selama 1 tahun.
"Selain itu yang bersangkutan dibebastugaskan dari tugasnya yang sehari-hari mengatur lalin di jalan. Maka akan ditarik ke belakang atau ke dalam pembinaan. Ke tugas yang lain yang sifatnya tidak strategis selama 1 tahun," jelas Chaidir.
Menurut Chaidir, dari pemeriksaan intensif yang telah dilakukan diketahui hanya salah satu dari keduanya yang terlibat langsung melakukan pemerasan yakni SG. Sementara S mengetahui pemerasan itu dan ikut melaksanakan pengaturan lalu lintas serta turut mendapatkan uang hasil pemerasan tersebut.
"Jadi kesimpulannya dari oknum tersebut keduanya menurut PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS maka diberikan sanksi hukuman disiplin sedang," ungkapnya.
Sebelumnya diketahui terdapat dua petugas Sudinhub Jakpus yang memeras rombongan warga yang hendak menuju lokasi vaksinasi Covid-19. Rombongan yang menggunakan bus merupakan warga tidak mampu.
Petugas memberhentikan bus dan meminta sopir memberikan dana sebesar Rp500 ribu dengan berbagai alasan. Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, rombongan tidak diperbolehkan lewat dan bus diancam akan diderek. Karena tak punya pilihan, sopir pun memberikan uang yang diminta.
Namun, sesampainya warga di lokasi vaksinasi, warga mengadukan hal ini kepada advokat Azas Tigor Nainggolan yang kebetulan merupakan panitia vaksinasi Covid-19 di lokasi yang dituju. Tigor pun melaporkan hal ini kepada Dishub DKI. (Put/OL-09)
Pada Agustus 2024 menjadi momen penting bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia, khususnya bagi mereka yang tergolong dalam golongan I dan II.
WACANA penaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun depan dinilai menambah kompleksitas pengelolaan APBN. Karena itu kenaikannya diharap tidak lebih dari 8%.
MenPAN RB menyebut status kepegawaian di Indonesia hanya dua yaitu PNS dan PPPK. Jika bukan PNS atau PPPK alias honorer otomatis diberhentikan.
CPNS tetap menjadi salah satu profesi yang paling diminati oleh masyarakat Indonesia.
PENGHASILAN dosen menjadi salah satu poin dalam Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Dosen yang tengah digodok Kemendikbud-Ristek. Penghasilan dosen dinilai belum menyejahterakan.
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memberikan penjelasan terkait kecilnya jumlah pengembalian simpanan peserta Tapera
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved