Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi tegas kepada kafe Holywings Kemang. Setelah ditemukan berulang kali melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), kafe yang berlokasi di Jakarta Selatan itu ditutup sementara hingga status PPKM di Jakarta dicabut.
Sanksi pembekuan izin sementara ini berdasarkan kepada Peraturan Daerah No 2 tahun 2020 dan Peraturan Gubernur No 3 tahun 2021 tentang Penanganan Covid-19.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan pembekuan izin sementara ini merupakan yang pertama kali diberikan selama Jakarta dilanda pandemi covid-19. Dalam catatan Satpol PP DKI, tercatat Holywings Kemang telah melanggar PPKM hingga tiga kali.
"Untuk tindakan sanksi yang akan dikenakan terhadap tempat restoran Holywings di Jalan Kemang Raya, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan kita akan kenakan sanksi berupa pembekuan sementara izin selama masa pandemi covid, selama masa PPKM," jelas Arifin di Balai Kota, Senin (6/9).
Baca juga : Tak Jera Langgar PPKM, Holywings Akan Disanksi Denda Administratif
Di saat yang sama, sanksi denda maksimal juga diberikan kepada Holywings Kemang yakni sebesar Rp50 juta. Malam ini pun pihaknya langsung segera memberikan sanksi tersebut kepada manajemen.
Pelanggaran yang dilakukan oleh Holywings antara lain melanggar batas jam operasional, melanggar ketentuan batas maksimal kapasitas pengunjung, dan tidak menerapkan jaga jarak pengunjung.
Sementara itu, Arifin mengungkapkan sanksi denda dan pembekuan izin sementara tidak langsung diberikan saat penindakan karena pihaknya membutuhkan waktu mengumpulkan bukti dan administrasi.
"Ini kan semua jenjang dalam pengawasan Satpol PP yang ada di kecamatan, di kota, di provinsi, dan semua tingkatan itu juga punya untuk penindakan sanksi pelanggaran prokes. kemudian, siang kami melakukan evaluasi," ujarnya. (OL-7)
Berinvestasi hanya 5% dalam retensi pelanggan telah terbukti meningkatkan keuntungan minimal 25%.
Berdasarkan riset, kehalalalan itu jadi utama, baru rasa, dan harga. Jika sudah ada sertifikat halal, rasanya enak, dan harganya terjangkau, konsumen akan makin banyak dan tidak sangsi lag
PENGEMBANGAN produk pariwisata berkelanjutan berbasis masyarakat yang inklusif harus menjadi perhatian bersama agar konsisten direalisasikan.
Setiap pengunjung Uma Oma Cafe yang datang akan disambut dengan sapaan hangat dari Oma.
Seorang warga Brasil berinisial MPDENS mengamuk di C Cafe daerah Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali, Rabu (29/5/2024).
SATUAN Narkoba Polres Tapanuli Utara-Sumatera Utara, berhasil meringkus seorang gadis berusia 20 tahun terduga pengguna narkotika jenis ekstasi dari Kecamatan Siborongborong.
Liga Primer Inggris mengatakan Manchester City telah meminta maaf dan menegaskan telah mengingatkan para pemain dan manajemen sepak bola mereka akan tanggung jawab mereka.
PKL yang mendapatkan kartu kuning akan dibawa ke pengadilan (tipiring). Tipiring dilakukan guna memberikan soft terapi pada pedagang.
SEKITAR 89% penduduk Indonesia mengharapkan pemerintah memastikan fasilitas publik yang efisien, seperti menerapkan denda lebih tinggi bagi mereka yang mencemari pasokan air publik.
Pelatih tim nasional Indonesia Shin Tae-yong bersama dua pemain timnas, Justin Hubner dan Ivar Jenner, mendapat denda dari AFC terkait perilaku mereka selama Piala Asia U-23 2024.
Mantan Presiden Honduras, Juan Orlando Hernandez, dijatuhi hukuman 45 tahun penjara dan denda US$8 juta oleh hakim AS karena keterlibatannya dalam perdagangan narkoba.
Keluarga korban dua kecelakaan pesawat Boeing 737 Max meminta Departemen Kehakiman AS menjatuhkan denda sebesar US$24,8 miliar
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved