Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMPROV DKI Jakarta berkomitmen melakukan percepatan penanganan pandemi covid-19 dengan salah satu fokusnya adalah komitmen mengalokasikan anggaran untuk insentif tenaga kesehatan, dukungan pelaksanaan vaksinasi covid-19, dan upaya prioritas lainnya.
Dari laporan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri per 20 Agustus 2021 total alokasi anggaran refocusing minimal 8% Dana Bagi Hasil (DBH)/Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran (TA) 2021, Pemprov DKI Jakarta menjadi yang terbesar se-Indonesia.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Edi Sumantri, mengatakan, kebijakan refocusing ini adalah amanat dari Pemerintah Pusat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Dampaknya.
“Pemprov DKI mengalokasikan anggaran refocusing lebih besar dari nilai minimal yang ditetapkan pemerintah pusat. Alokasi anggaran refocusing Pemprov DKI mencapai 11,44% (Rp1,4 triliun) dari total DBH. Hal ini merupakan wujud komitmen kami dalam memprioritaskan upaya-upaya untuk percepatan penanganan covid-19,” kata Edi dalam keterangan resmi, Kamis (2/9).
Edi menerangkan, anggaran tersebut dialokasikan untuk pembayaran insentif tenaga kesehatan, insentif tenaga penunjang, insentif relawan, pengadaan bufferstock untuk dukungan kelurahan dan dukungan operasional vaksinasi. Kemudian, berdasar data Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, total anggaran refocusing insentif tenaga kesehatan nasional mencapai Rp1,9 triliun dan alokasi anggaran dari Pemprov DKI adalah yang terbesar dengan nilai alokasi sebesar Rp710,15 miliar.
Baca juga : Wagub DKI: Ada Penurunan Kasus Covid-19 Tapi Tetap Waspada
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti, menambahkan, alokasi anggaran refocusing insentif tenaga kesehatan tersebut diperuntukkan bagi tenaga kesehatan berstatus PNS dan Non-PNS di seluruh Puskesmas, RSUD/RSKD, dan Laboratorium Kesehatan Daerah. Alokasi anggaran ini juga untuk memenuhi kekurangan pembayaran atas insentif tenaga kesehatan yang melakukan pelayanan pada 2020.
“Hingga 26 Agustus 2021, realisasi sementara mencapai 44,17% atau sebesar Rp313,7 miliar yang digunakan untuk pembayaran kurang lebih 55.000 tenaga kesehatan meliputi dokter spesialis, dokter umum, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya. Komitmen penganggaran ini merupakan salah satu implementasi atas kebijakan strategis Pemerintah Pusat terkait percepatan penanganan covid-19 di DKI Jakarta, yang salah satu fokusnya adalah memperkuat pendayagunaan dan mobilisasi tenaga kesehatan melalui refungsi, redistribusi dan rekrutmen secara terpadu dan efektif di fasilitas pelayanan kesehatan,” kata Widyastuti.
Selain dukungan finansial, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak Maret 2020 juga memfasilitasi penginapan dan transportasi untuk tenaga kesehatan bersumber APBD yang masih berjalan sampai saat ini bersinergi dengan anggaran pemerintah pusat.
“Berbagai dukungan bagi tenaga kesehatan yang membaktikan dirinya bagi penanganan covid-19 diharapkan menjadi komitmen motivasi agar DKI Jakarta bersama seluruh warganya dapat segera mengendalikan kasus covid-19 secara optimal dan kolaboratif,” jelas Widyastuti.
Selain itu, dalam melakukan percepatan penanganan pandemi covid-19, Pemprov DKI juga menganggarkan untuk belanja bantuan sosial (bansos). Berdasar data Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri per 20 Agustus 2021, realisasi belanja bansos Pemprov DKI masuk ke dalam 5 tertinggi di Indonesia dengan alokasi anggaran sebesar Rp7,2 triliun. Anggaran bansos ini dipergunakan untuk program Bantuan Sosial Tunai (BST), bantuan untuk disabilitas, bantuan untuk lansia, bantuan Pendidikan berupa Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). (OL-2)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy,menjelaskan nilai Rp7.500 belum final dan masih menyaring masukan dari berbagai pihak.
Anggaran pilkada harus cair 26 Juli 2024
Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan pemerintah bakal membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi mulai 17 Agustus 2024.
PTN di bawah Kemendikbud-Ristek mengerahkan tenaga mencari uang dari mahasiswa sehingga uang kuliah mahal. Sementara itu, PTN di bawah kementerian lain tinggal terima dana APBN.
Program transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial (TPBIS) yang telah dijalankan Perpusnas, sangat membantu masyarakat di daerah terutama selama pandemi covid-19.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved