Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bekasi mengeluarkan surat edaran (SE) nomor: 420 / 6378/ Setda tentang pembelajaran tatap muka (PTM) di Kota Bekasi.
Didalamnya terdapat hal-hal yang harus diperhatikan dan kegiatan utama yang harus diterapkan secara disiplin oleh satuan pendidikan atau sekolah sesuai dengan protokol kesehatan.
"Kita sudah menyusun petunjuk teknis pelaksanaan pembelajaran tatap muka di Kota Bekasi. Ada didalam SE yang sudah ditandatangani oleh Pak Wali," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Inayatullah, Senin (30/8).
Ia menjelaskan, diantaranya poin yang tertuang didalam SE tersebut ialah kepala satuan pendidikan wajib mengisi untuk memperbarui daftar periksa pada laman data pokok pendidikan (dapodik) Kemendikbud dan education mangement informatiom system (Emisi) Kemenag. PTM terbatas dapat dilaksanakan melalui dua fase yaitu masa transisi dan masa kebiasaan baru. Dimasa transisi, PTM terbatas berlangsung selama dua bulan. Sedangkan, masa kebiaasaan terbaru, PTM terbatas dilakukan setelah masa transisi selesai.
Kemudian pendidik dan tenaga kependidikan yang belum di vaksin Covid-19 disarankan untuk memberikan layanan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dari rumah. Pemerintah daerah dapat memberhetikan PTM terbatas jika ditemukan kasus konfirmasi Covid-19 disatuan pendidikan. Pemberhentian sementara dilakukan paling singkat 3 x 24 jam.
PTM terbatas harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat dan terpantau Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Camat, Lurah, Dan puskesmas setempat. Satuan pendidikan SMP / MTS dapat dilaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas mulai tanggal 1 September 2021 dengan maksimal 50% dengan menjaga jarak 1,5 m, maksimal 18 peserta didik/rombongan belajar dan diutamakan bagi yang sudah divaksinasi usia 12 -17 tahun. Satuan pendidikan SD/MI dan kesetaraan (paket A, B, dan C dapat dilaksanakan mulai tanggal 6 September 2021 dengan maksimal 50% dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 18 peserta didik / rombongan pelajar.
Satuan pendidikan TK/PAUD akan dilaksanakan mulai tanggal 20 September 2021 dengan maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta/romobgan belajar. Kegiatan belajar mengajar PTM terbatas dilaksanakan hari Senin - Jumat mulai pukul 07.00 - 12.00 WIB. Satuan pendidikan yang akan melaksanakan PTM terbatas harus mengajukan proposal dan memenuhi persyaratan Protokol Kesehatan baim saran dan prasarana.
Baca juga : Sekolah di Jakarta Mulai Pembelajaran Tatap Muka dengan Prokes Ketat
Kemudian kepala satuan pendidikan yang akan melaksanakan pembelajaraan tatap muka terbatas harus berkoordinasi dengan Camat, Lurah, kepala Puskesmas, Babinsa, Bimaspol Setempat. Kepala satuan pendidikan membentuk tim Satuan Tugas Gugus Covid-19. Kemudian penetapan satuan pendidikan PAUD, SD, SMP yang akan melaksanakan PTM terbatas, ditetapkan oleh keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, sedangkan MI dan MTS oleh kepala kantor Kemenag Kota Bekasi.
"Yang harus dipatuhi oleh murid, orangtua/wali murid dan manajemen sekolah adalah anak didik wajib diantar-jemput oleh orangtua/wali murid atau pihak yang bertanggung jawab untuk mengantar anak didik ke sekolah. Jadi, saat pulang sekolah anak didik tak berkumpul-kumpul di satu tempat melainkan kembali ke rumah masing-masing. Pengawasan ini, juga akan melibatkan personel Satpol PP hingga TNI dan Polri," jelas Inayatullah.
Menurutnya, Kota Bekasi termasuk wilayah yang pengendalian kasus Covid-19 terbaik se-Jawa Barat. Pemerintah daerah menggunakan isolasi karantina terbatas di tingkat RT/RW.
"Misalkan, di satu tempat terdapat kasus, kita tidak lakukan di tempat tersebut, tapi dilakukan pengendalian. Orangnya kita rawat, virus kita putus mata rantai penyebarannya. Pelayanan di tempat tersebut tetap berjalan," ungkapnya.
Namun untuk kegiatan PTM, lanjutnya, pemerintah daerah akan memberlakukan penutupan sementara apabila ditemukan sekolah yang terdapat kasus Covid-19.
"Apabila ditemukan kasus Covid-19 saat pembelajaran tatap muka, sekolah akan ditutup dan dilaksanakan belajar daring kembali," tegas Inayatullah
Dikatakannya, tidak semua sekolah yang akan ditutup. Hanya sekolah yang ditemukan kasus Covid-19 saja. Hingga kini, Dinas Pendidikan Kota Bekasi masih akan menyeleksi sekolah-sekolah yang diperbolehkan melakukan kegiatan PTM.(OL-2)
Tanah yang merupakan milik Perum Jasa Tirta (PJT) II itu dibersihkan dari bangunan permanen dan semipermanen guna mengakselerasi proyek pembangunan infrastruktur jalan dan drainase
Transformasi Bekasi dari rawa menjadi kawasan modern. Cerita warga, sejarawan, dan pengamat kota menggambarkan perubahan wajah Bekasi yang terus berkembang.
Kegiatan ini diintegrasikan dengan program lokal bertajuk Sepekan Mengejar Imunisasi (Penari).
Kebakaran hebat melanda SPBE Cimuning Bekasi, Rabu (1/4) malam. Sebanyak 12 orang luka-luka, belasan kendaraan hangus, dan puluhan bangunan terdampak ledakan gas.
Ledakan keras mengguncang Cimuning, Bekasi. Diduga berasal dari SPBE, api masih berkobar dan terdengar ledakan susulan. Warga panik, ambulans berdatangan.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bekasi mencatat sedikitnya 18 titik banjir dan satu rumah roboh di sejumlah wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat.
SEKRETARIS Jenderal Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Dudung Abdul Qodir mengapresiasi keputusan pemerintah untuk tetap menerapkan pembelajaran tatap muka.
KEPUTUSAN pemerintah membatalkan rencana pembelajaran jarak jauh (PJJ) pada April 2026 dinilai sebagai langkah tepat di tengah kekhawatiran penurunan kualitas pendidikan.
KETUA Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri mengatakan bahwa keputusan pemerintah tetap memberlakukan sekolah tatap muka sudah tepat. Namun, kegiatannya harus berkualitas.
“Dalam situasi seperti ini, keselamatan adalah prioritas utama. Kewajiban kita memastikan seluruh masyarakat berada dalam kondisi aman,”
Unpad EdEx juga telah meresmikan kerja sama perdana dengan PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney yang merupakan BUMN Holding Industri Aviasi dan Pariwisata Indonesia.
DINAS Pendidikan Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) mengabaikan Instruksi Wali Kota Nomor 12 Tahun 2023 tentang pengendalian pencemaran udara dengan tidak menerapkan PJJ.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved