Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Anies Perpanjang Durasi Makan di Restoran Jadi 30 Menit

Putri Anisa Yuliani
18/8/2021 11:38
Anies Perpanjang Durasi Makan di Restoran Jadi 30 Menit
Ilustrasi: Restoran di masa PPKM level 4 di DKI diperbolehkan layani makan di tempat dengan perpanjangan durasi selama 30 menit, semula 20 m(Antara)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur No 987 tahun 2021 sebagai dasar hukum perpanjangan PPKM Level 4 di Jakarta.

Kasus covid-19 saat ini memang menurun di wilayah Jakarta. Namun, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri menginstruksikan agar Jakarta dan daerah Bodetabek masih berada dalam PPKM level 4.

Meskipun masih berada di level 4, beberapa pelonggaran sudah diperbolehkan untuk dilakukan. Dalam Kepgub 987/2021 tersebut Anies memperbolehkan pengunjung melakukan makan di tempat. Sebelumnya, durasi makan di tempat di restoran atau kafe adalah 20 menit. Kini, di masa perpanjangan PPKM Level 4 yang berlaku hingga 23 Agustus mendatang itu, durasi makan di tempat menjadi 30 menit.

Selain itu, untuk pengunjung mal dan masjid juga diperbolehkan meningkat menjadi 50% dari semula hanya 25%.

Sarana olahraga luar ruang juga sudah dibuka untuk umum dengan syarat protokol kesehatan yang ketat.

Namun, untuk resepsi pernikahan masih ditiadakan. Taman dan ruang publik serta bioskop juga belum diperbolehkan untuk dibuka. (OL-13)

Baca Juga: Polisi Minta Keterangan David Noah atas Dugaan Penipuan



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya