Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Dikeluhkan PHRI, Sandiaga Wacanakan Sertifikasi CHSE tidak Hanya Dikeluarkan Satu Lembaga 

Insi Nantika Jelita
27/9/2021 19:01
Dikeluhkan PHRI, Sandiaga Wacanakan Sertifikasi CHSE tidak Hanya Dikeluarkan Satu Lembaga 
Menparekraf Sandiaga Uno memberikan sertifikat I Do Care pada pelaku pariwisata yang telah menerapkan CHSE(Antara/Fikri Yusuf)

MENTERI Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno meminta agar tidak ada pihak atau lembaga yang sengaja memonopoli pembayaran untuk mendapatkan sertifikasi Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability (CHSE). 

Hal ini seiring pernyataan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) yang menolak penerapan sertifikasi yang berbayar hingga puluhan juta. 

Diketahui, CHSE merupakan proses pemberian sertifikat kepada usaha pariwisata, destinasi dan produk pariwisata lainnya untuk menjaminan kepada wisatawan terhadap pelaksanaan kebersihan, kesehatan dan keselamatan. 

"Kalau biayanya mahal, kami akan mendemokratisasi agar CHSE ini tidak lagi monopoli oleh suatu lembaga. Tapi, akan dijadikan sebuah standar, yang nanti setiap lembaga sertifikasi bisa melakukan audit," ungkap Sandiaga dalam Weekly Briefing virtual, Senin (27/9). 

Sandiaga pun berjanji akan mendiskusikan keluhan ini dengan PHRI, yang dianggap sebagai mitra penting Kemenparekraf pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif Tanah Air, untuk mencari solusi terkait masalah tersebut. 

Dia pun meyinggung, selama ini pihaknya sudah memfasilitasi pemberian sertifikasi CHSE secara cuma-cuma alias gratis kepada pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif. 

Baca juga : PHRI Tolak Program Sertifikasi CHSE yang Digagas Sandiaga

"CHSE ini biaya ditanggung pemerintah. Pada tahun lalu ada enam ribuan yang kami tanggung dan tahun ini targetnya tujuh ribuan. Tentunya, pemerintah tidak bisa menanggung semua ini," kata Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini. 

Kedepan, pemberian sertifikasi CHSE akan ditujukan bagi pelaku usaha parekraf yang benar-benar membutuhkan, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah dalam menjalankan roda bisnisnya selama pandemi. 

Terpisah, Ketua Badan Pimpinan Daerah (BPD) PHRI Jakarta Sutrisno Iwantono menyatakan, pihaknya menolak sertifikasi CHSE yang berbayar. Pasalnya, dia menyebur, biaya yang harus dirogoh oleh pihak hotel non-bintang misalnya, untuk memenuhi ceklis sertifikasi CHSE hingga Rp10 juta- Rp15 juta. 

Hal ini dianggap memberatkan pengusaha hotel dan lainnya, di tengah sepinya pengunjung selama pembatasan aktivitas. 

"Jika ini (CHSE) diwajibkan tentu sangat memberatkan kami. PHRI DKI Jakarta menolak jika CHSE diwajibkan. Mari cari solusi terbaik agar tidak menjadi beban bagi industri yang sedang merangkak untuk bangkit saat pandemi ini," ucapnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya