Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLDA Metro Jaya memberlakukan kembali sistem pembatasan pelat nomor kendaraan ganjil-genap (gage) di 8 ruas jalan di Jakarta. Hal ini mulai berlaku pada 12-16 Agustus mendatang. Adapun kebijakan ini berlaku untuk kendaraan roda 4 ke atas.
“Akan kita berlakukan atau uji cobakan pembatasan sistem ganjil genap mulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa (10/8).
Baca juga: Polisi: Tersangka Kasus Vaksin Kosong Terancam Pidana Setahun
Adapun 8 titik dengan sistem ganjil-genap itu ialah Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto.
Hal ini didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta No 320 Tahun 2021 tanggal 10 Agustus 2021. Pembatasan gage ini berlaku mulai pukul 06.00-20.00 WIB. Kendati demikian, penerapan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) tetap diberlakukan.
“Dan ini (sistem gage) diterapkan untuk roda 4 ke atas, roda dua gak berlaku. STRP tetap menjadi persyaratan tapi tak lagi melakukan penyekatan di 100 titik, hanya 8 saja,” jelasnya.
Sambodo menambahkan apabila penerapan di 8 titik tersebut kurang efektif maka akan dilakukan penambahan titik untuk penerapan gage. Hal ini sekaligus memperjelas kalau mulai besok penyekatan di 100 titik akan dihentikan. (J-2)
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima wilayah Jakarta, pada Selasa (30/7).
Angka kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan pengendara tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) di Tangerang tergolong tinggi.
Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan telah menegur ribuan pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas dalam Operasi Patuh Jaya 2024 yang baru berlangsung sejak kemarin, Senin (15/7).
Polda Bali meluncurkan Operasi Patuh Agung 2024 untuk mengatasi meningkatnya kecelakaan lalu lintas di Bali dalam dua tahun terakhir.
Selama operasi tersebut berlangsung diharapkan para pengguna jalan mematuhi ketentuan berlalu lintas.
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved