Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KASUS prostitusi online anak dibawah umur yang melibatkan artis Cynthiara Alona mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Banten.
Dalam sidang yang berlansung secara virtual dan tertutup bagi masyatakat umum itu, terdakwa Alona dijerat dengan Pasal 76 Undang-Undang No 23/2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
"Hari ini Pengadilan Negeri Kota Tangerang mulai melakukan sidang perdana perkara prostitusi online atas nama terdakwa Alona,' kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma seusai sidang tersebut, Kamis (5/8).
Jaksa Penuntut Umun (JPU) yang membacakan dakwaan itu, kata dia, langsung dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana.
Proses sidang dilakukan secara virtual dan tertutup bagi masyarakat umum, kata Dapot, karena kondisi saat ini masih pandemi covid-19 dan korbannya anak di bawah umur.
Selain Alona, kata Dapot, dua orang terdakwa lainnya yakni, Abdul Aziz selaku adik Alona, dan Deyka Alviandi yang merupakan salah satu pengelola hotel milik Alona juga dijerat dengan Pasal 76 Undang-Undang No 23/2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Baca juga : Dinar Candy Terancam Dijerat Pasal UU ITE dan Pornografi
Lebih jauh Dapot menambahkan, sidang akan dilanjutkan pada pekan depan atau tanggal 12 Agustus 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
"Rencana saksi kita panggil kurang lebih tiga atau empat orang," katanya.
Sementara itu pengacara ketiga terdakwa, Halim Darmawan mengatakan, pihaknya akan menelaah dakwaan yang dibacakan JPU terhadap kliennya itu
Dan pihaknya tidak mengajukan eksepsi, karena mengakui adanya perkara tersebut. Namun demikian, lanjut dia, dalam sidang yang akan datang, ia akan menghadirkan saksi yang meringankan bagi para terdakwa.
"Kami siapkan sekitar dua (saksi) sesuai dengan hukum acara yang ada," kata dia.(OL-2)
POLISI berhasil mengungkap kasus tindak pidana prostitusi online yang melibatkan anak sebagai korban di wilayah Karawaci, Kota Tangerang.
Pengamat sosial Rissalwan Lubis mengungkapkan kasus prostitusi online tidak akan bisa ditangani dengan baik selama belum ada aturan yang jelas terkait masalah tersebut,
PENGAMAT Sosial Rissalwan Lubis menyebut kasus prostitusi online akan terus ada dan bertransformasi dari tahun ke tahun mengikuti perkembangan zaman.
Pendidikan seksual yang sesuai dengan kategori anak dapat menjadi modal agar mereka memahami batasan yang diperlukan serta agar anak dapat melindungi diri dari potensi bahaya seksual.
Mucikari prostitusi anak, FEA alias Mami Icha 24 memerintahkan kepada para korban untuk mengenakan seragam sekolah sesuai keinginan pelanggan.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang mucikari yang diduga melakukan prostitusi anak di bawah umur melalui media sosial.
Ddaya tarik terbesar bagi para selebritas Hollywood adalah cabang olahraga senam artistik.
Snoop Dogg akan membawa obor Olimpiade melalui jalan Saint-Denis di utara Paris, tempat Stadion Olimpiade Stade de France pada Jumat (26/7).
Beberapa selebriti Indonesia harus berhadapan dengan hukum atas berbagai kasus, mulai dari korupsi hingga narkoba dan KDRT.
Adele, penyanyi terkenal asal Inggris, akan mengambil istirahat panjang dari dunia musik setelah menyelesaikan residensi 10 hari di Muenchen.
SEAN “Diddy” Combs telah kehilangan gelar kehormatan dari Universitas Howard imbas dari kasus kekerasan terhadap mantan pacarnya, Cassie.
Secara garis keturunan, Kelly Osbourne harus mewaspadai kanker. Pasalnya, sang ibu, Sharon Osbourne, diketahui didiagnosa kanker pada era 2000-an.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved