Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
OMBUDSMAN Perwakilan Jakarta Raya menilai bantuan sosial (bansos) tunai Rp600 ribu per keluarga penerima manfaat (KPM) tidak cukup. Penilaian itu tertuang dalam laporan evaluasi pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Ibu Kota.
"Jumlah tersebut bahkan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pangan paling dasar bagi satu keluarga," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho, melalui keterangan tertulis, Sabtu (24/7).
Menurut Teguh, nilai kompensasi tersebut sulit memenuhi kebutuhan lain. Terlebih mobilitas penduduk untuk melakukan pekerjaan juga dibatasi.
Baca juga: DPRD DKI Minta Pemprov Prioritaskan Penanganan Covid-19 pada Anak
"Masyarakat rentan masih harus tetap membayar sewa rumah, biaya pendidikan bagi keluarga yang anaknya tidak masuk sekolah negeri atau tidak mendapat bantuan pendidikan, serta pembayaran biaya listrik walaupun bersubsidi," ujar Teguh.
Teguh mengatakan Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Jabodebek) merupakan wilayah dengan biaya hidup yang relatif lebih mahal dibandingkan daerah lain. Namun, jumlah bantuan yang diberikan sama besarnya dengan daerah lain.
Ombudsman mencatat warga setidaknya butuh minimal Rp2 juta hingga Rp2,5 juta untuk memenuhi kebutuhan standar di tengah pembatasan mobilitas. Nilai bantuan dengan jumlah itu sejatinya bisa diberikan berupa tunai atau bentuk lain.
"Seperti perluasan Kartu Jakarta Pintar (KJP) atau bantuan biaya pendidikan lain bagi warga daerah penyangga serta bagi siswa yang tidak bersekolah negeri," ucap Teguh.
Ombudsman menyarankan Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyusun rumusan bansos yang tepat. Khususnya mencatat sasaran bantuan untuk bisa diberikan kepada yang lebih membutuhkan.
"Pemberian bansos bagi warga rentan di wilayah Jabodebek baik dalam bentuk langsung maupun bantuan lain yang setara dengan kebutuhan minimum hidup di wilayah Jabodebek," pungkas Teguh. (OL-1)
PRESIDEN terpilih Prabowo Subianto (PS) peduli terhadap berbagai faktor yang mengancam keutuhan bangsa.
KLHK dan Ombudsman menggelar entry meeting bersama Ombudsman RI dalam rangka melakukan Kajian Sistemik tentang Pencegahan Maladministrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit.
Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menyita aset dengan nilai total Rp 38,2 triliun sejak pembentukannya pada 2021.
Beberapa temuan pra-PPDB di antaranya kasus penahanan ijazah, sosialisasi, hingga pembagian nilai Asesmen Standardisasi Pendidikan Daerah (ASPD).
ENAM lembaga negara yang tergabung dalam Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KUPP) mendesak pemerintah untuk segera meratifikasi Optional Protocol Convention Against Torture (OPCAT)
Ombudsman Sumbar mendapat laporan ada sekolah mengutip uang komite atau uang pembangunan kepada wali murid saat proses PPDB atau pendaftaran.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
KEMENTERIAN Kesehatan menyebut tidak ada potensi mutasi virus covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru 2024 nanti. Saat ini, yang terbaru masih berasal dari varian omikron, yaitu JN.1.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved